Aparat kepolisian menangkap terduga pelaku pembunuhan sekaligus pembakaran seorang wanita di sebuah pos ronda kawasan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung di lokasi persembunyian pelaku di Semarang pada Kamis dini hari, 3 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir mengonfirmasi bahwa penindakan dilakukan oleh tim gabungan Polda Jateng sekitar pukul 01.15 WIB. Pelaku berinisial BI (53), pria asal Jombang, Jawa Timur, disergap di rumah pelariannya di Jalan Plumbon 1, Mangkang, Kota Semarang.
Menko Pangan Pastikan Kekayaan Papua Beri Manfaat Besar untuk Masyarakat

Kasus ini menyita perhatian publik setelah korban ditemukan tewas dan dibakar di pos ronda yang berada di tepi Jalan Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung. Polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Semarang.
Dari hasil penelusuran rekam jejak kepolisian, tersangka BI berstatus sebagai residivis kasus kejahatan serupa. Anwar menyatakan bahwa pria tersebut tercatat pernah melakukan aksi pembunuhan terhadap seseorang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 2004 silam.
Pakai Rompi Tahanan-Diborgol, Febrie Dibawa dari KPK untuk Diperiksa Kejagung

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik pembunuhan dan pembakaran korban di Demak tersebut sembari memproses tersangka lebih lanjut di Mapolda Jawa Tengah.






