Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026). Febrie dibawa menuju gedung Kejagung RI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Saat keluar dari area rutan sekitar pukul 10.33 WIB, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol. Ia langsung diarahkan menaiki mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah bersiap mengantarnya ke lokasi pemeriksaan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kliennya tersebut. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Febrie akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung di Kejagung.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah Febrie terakhir kali diperiksa oleh Tim 9 Kejagung pada 7 Agustus. Penahanan Febrie sendiri telah dititipkan oleh Tim 9 Kejagung di Rutan KPK terhitung sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Menko Pangan Pastikan Kekayaan Papua Beri Manfaat Besar untuk Masyarakat

Jeratan Perkara dan Proses Hukum
Perkara hukum yang menyeret Febrie mulanya diselidiki oleh pihak Polri sebelum akhirnya penanganannya diserahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung.
Dalam perkembangannya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ASABRI. Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain kasus ASABRI, Kejagung juga menjerat Febrie dalam kasus dugaan TPPU lain terkait temuan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Pada kasus kepemilikan emas dan uang tunai ini, penyidik Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Terduga Pembunuh Wanita di Demak Ditangkap, Pernah Bunuh Orang di Pati

Tim penyidik Kejagung diketahui masih memproses penyidikan perkara lain yang melibatkan Febrie. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu insiden pemadaman listrik (blackout).
Febrie sebelumnya sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status hukumnya, namun gugatan tersebut telah diputus ditolak.






