Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi penindakan ini, seorang pria berinisial RS (38) yang merupakan bandar besar sindikat tersebut berhasil ditangkap.
RS yang sebelumnya berstatus sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap petugas di sebuah kamar indekos di kawasan Tanah Abang pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menko Pangan Pastikan Kekayaan Papua Beri Manfaat Besar untuk Masyarakat

Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran obat terlarang yang dilakukan aparat sebelumnya. Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, polisi telah lebih dulu menangkap lima tersangka lain, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
Dari penindakan terhadap jaringan ini, aparat menyita ratusan ribu butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan tanpa izin. AKBP Ade Candra menyampaikan bahwa dalam pengungkapan sebelumnya pada Sabtu, 25 Juli 2026, petugas menyita sebanyak 757.200 butir obat keras beserta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 140.691.000. Catatan penyitaan lain dalam operasi pengungkapan jaringan ini juga mencakup 575.200 butir obat keras serta uang tunai dengan nominal yang sama.
Pakai Rompi Tahanan-Diborgol, Febrie Dibawa dari KPK untuk Diperiksa Kejagung

Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti obat keras dan uang hasil transaksi telah dibawa dan diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






