Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berkas pengurusan perkara lain yang dimiliki oleh Lilik Budi Suprianto. Lilik Budi Suprianto merupakan orang tua dari mantan staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Dokumen-dokumen penanganan perkara tersebut berhasil ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada pekan lalu. Penemuan dokumen ini diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat lainnya yang dilakukan oleh Setya Budi Dias Oktavianto bersama ayahnya, di luar kasus pemerasan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Dari perkembangan penanganan kasus ini, terdapat beberapa aspek penting yang dapat diperhatikan untuk mengenali serta mengantisipasi modus pemerasan yang berkedok pengurusan perkara di lembaga hukum.
Aspek pertama yang perlu dipahami adalah modus pembocoran informasi internal lembaga untuk melakukan pemerasan terhadap pejabat. Dalam perkara yang sedang diselidiki ini, tersangka Setya Budi Dias Oktavianto diduga membocorkan informasi mengenai pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto. Setelah mendapatkan bocoran informasi tersebut, Lilik Budi Suprianto kemudian menggunakannya untuk memeras Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Lilik mengiming-imingi Anom Widiyantoro bahwa dirinya bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Tindakan manipulatif ini menjadi peringatan agar pihak-pihak terkait tidak mudah memercayai pihak luar yang mengaku bisa mengurus perkara dengan memanfaatkan posisi kerabat mereka di lembaga penegak hukum.
Langkah Persiapan Menyambut Rute Baru LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai

Aspek kedua berkaitan dengan kepemilikan dokumen penanganan perkara di luar wilayah kasus utama yang sedang ditangani. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berkas-berkas pengurusan perkara yang ditemukan dari orang tua mantan staf KPK tersebut mencakup dokumen pengurusan perkara selain yang berada di Pemalang. Lebih lanjut, Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan pekan lalu tersebut menyangkut penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah. Penemuan dokumen penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan berkas resmi oleh pelaku untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap pejabat lain.
Aspek ketiga adalah pentingnya penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rekam jejak perbuatan pelaku secara menyeluruh. Terkait penemuan dokumen baru ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak KPK masih akan terus melakukan penelusuran dan melacak secara mendalam. Langkah pelacakan ini dilakukan guna memastikan apakah aksi pemerasan yang melibatkan mantan staf KPK dan ayahnya tersebut merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan atau sebenarnya sudah ada perbuatan-perbuatan serupa yang terjadi sebelumnya. Upaya pelacakan ini sangat krusial untuk mengungkap seluruh korban pemerasan yang mungkin pernah menjadi target pelaku.
Usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Eksploitasi Anak, YouTuber Bigmo Mengaku Sangat Kapok

Aspek keempat adalah penegakan kode etik internal lembaga terhadap oknum yang terlibat dalam kasus hukum tersebut. KPK sendiri telah menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Dewas KPK akan memeriksa jika Setya melanggar kode etik atau tidak. Mengingat Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dewas KPK saat ini juga tengah mengkaji opsi apakah yang bersangkutan akan dikembalikan ke institusi Polri atau tidak setelah pemeriksaan selesai dilakukan.






