berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Temuan Berkas Pemerasan Baru oleh Eks Staf KPK dan Upaya Mengantisipasi Modus Pengurusan Perkara

Slamet PrabowoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 02.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Temuan Berkas Pemerasan Baru oleh Eks Staf KPK dan Upaya Mengantisipasi Modus Pengurusan Perkara
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya berkas pengurusan perkara lain yang dimiliki oleh Lilik Budi Suprianto. Lilik Budi Suprianto merupakan orang tua dari mantan staf KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Dokumen-dokumen penanganan perkara tersebut berhasil ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada pekan lalu. Penemuan dokumen ini diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat lainnya yang dilakukan oleh Setya Budi Dias Oktavianto bersama ayahnya, di luar kasus pemerasan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Dari perkembangan penanganan kasus ini, terdapat beberapa aspek penting yang dapat diperhatikan untuk mengenali serta mengantisipasi modus pemerasan yang berkedok pengurusan perkara di lembaga hukum.

Aspek pertama yang perlu dipahami adalah modus pembocoran informasi internal lembaga untuk melakukan pemerasan terhadap pejabat. Dalam perkara yang sedang diselidiki ini, tersangka Setya Budi Dias Oktavianto diduga membocorkan informasi mengenai pengusutan perkara di KPK kepada ayahnya sendiri, Lilik Budi Suprianto. Setelah mendapatkan bocoran informasi tersebut, Lilik Budi Suprianto kemudian menggunakannya untuk memeras Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Lilik mengiming-imingi Anom Widiyantoro bahwa dirinya bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga antirasuah tersebut. Tindakan manipulatif ini menjadi peringatan agar pihak-pihak terkait tidak mudah memercayai pihak luar yang mengaku bisa mengurus perkara dengan memanfaatkan posisi kerabat mereka di lembaga penegak hukum.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Aspek kedua berkaitan dengan kepemilikan dokumen penanganan perkara di luar wilayah kasus utama yang sedang ditangani. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa berkas-berkas pengurusan perkara yang ditemukan dari orang tua mantan staf KPK tersebut mencakup dokumen pengurusan perkara selain yang berada di Pemalang. Lebih lanjut, Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa dokumen-dokumen yang ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan pekan lalu tersebut menyangkut penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah. Penemuan dokumen penanganan perkara di wilayah Jawa Tengah ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan berkas resmi oleh pelaku untuk melancarkan aksi pemerasan terhadap pejabat lain.

Aspek ketiga adalah pentingnya penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rekam jejak perbuatan pelaku secara menyeluruh. Terkait penemuan dokumen baru ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak KPK masih akan terus melakukan penelusuran dan melacak secara mendalam. Langkah pelacakan ini dilakukan guna memastikan apakah aksi pemerasan yang melibatkan mantan staf KPK dan ayahnya tersebut merupakan perbuatan yang pertama kali dilakukan atau sebenarnya sudah ada perbuatan-perbuatan serupa yang terjadi sebelumnya. Upaya pelacakan ini sangat krusial untuk mengungkap seluruh korban pemerasan yang mungkin pernah menjadi target pelaku.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Aspek keempat adalah penegakan kode etik internal lembaga terhadap oknum yang terlibat dalam kasus hukum tersebut. KPK sendiri telah menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengonfirmasi bahwa Dewas KPK akan memeriksa jika Setya melanggar kode etik atau tidak. Mengingat Setya merupakan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dewas KPK saat ini juga tengah mengkaji opsi apakah yang bersangkutan akan dikembalikan ke institusi Polri atau tidak setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemerasan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap