Bagaimana langkah resmi pemerintah daerah dan pihak penyelenggara ketika seorang finalis ajang duta wisata tersandung dugaan kasus kekerasan seksual? Pertanyaan ini menjadi perhatian publik Jawa Timur setelah beredarnya kabar mengenai keterlibatan salah satu finalis Pemilihan Duta Wisata Raka Raki Jawa Timur 2026, Tio Ferdian Rahmana alias Tio, dalam dugaan tindakan kekerasan seksual. Pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur (Disbudpar Jatim) bersikap tegas dengan menyiapkan mekanisme persidangan resmi untuk menentukan sanksi etik maupun keorganisasian bagi yang bersangkutan.
Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti ajang ini pada dasarnya disaring terlebih dahulu oleh pemerintah kabupaten atau kota masing-masing serta wajib mengantongi surat rekomendasi sebelum melangkah ke tingkat provinsi. Setelah ajang Grand Final Pemilihan Duta Wisata Raka Raki ke-28 Jawa Timur 2026 diselenggarakan di Gresik pada Jumat, 7 Agustus 2026, kabar mengenai kasus ini menyeruak ke publik. Menanggapi hal tersebut, Disbudpar Jatim memanggil Tio untuk memberikan klarifikasi langsung. Hasil klarifikasi tersebut dibahas secara mendalam bersama dewan juri, pengurus Ikatan Raka Raki, dan perwakilan pemerintah daerah asal peserta.
Disbudpar Jatim mengagendakan sidang resmi pada hari Selasa untuk menetapkan keputusan akhir terkait status sang finalis. Sanksi terberat yang disiapkan oleh otoritas terkait adalah pencabutan gelar runner-up serta pencoretan nama Tio secara permanen dari keanggotaan Ikatan Raka Raki Jawa Timur. Apabila opsi pencabutan gelar tersebut diambil dalam persidangan, peringkat di bawahnya secara otomatis akan naik menggantikan posisi yang ditinggalkan berdasarkan akumulasi nilai resmi yang diperoleh selama tahapan seleksi.
Program Sekolah Nasional Terintegrasi Mulai Berjalan, Tampung Siswa Berprestasi dari 17 Daerah

Langkah penanganan juga diambil oleh organisasi alumni melalui pemanggilan dan proses verifikasi. Ikatan Raka Raki Jawa Timur menerbitkan surat pernyataan resmi nomor 01.252/IRARI/VIII/2026 melalui akun Instagram resmi @rakaraki_jatim. Dalam pernyataan tersebut, organisasi mengecam keras segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hukum dan nilai etika. Pihak keorganisasian membentuk tim independen yang bekerja secara transparan untuk mengusut tuntas perkara ini, sembari membuka saluran pelaporan aman bagi korban atau saksi lain serta menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik.
Dugaan pelanggaran ini menjadi pembicaraan hangat di media sosial setelah beredar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan Tio dan seorang perempuan. Dalam percakapan yang tersebar tersebut, Tio diduga merencanakan tindakan pengguguran kandungan pasangannya di Singapura. Tio sendiri sebelumnya dikenal publik sebagai pemenang gelar Cak Surabaya 2023 serta memegang sejumlah predikat capaian di tingkat daerah.
Langkah Persiapan Menyambut Rute Baru LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai

Dampak dari berkembangnya kasus ini juga menyasar pada status pekerjaan Tio di lingkungan pemerintahan. Kepala Bagian Umum, Protokol, dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Surabaya, Ario Bagus Permadi, membenarkan bahwa Tio sebelumnya bekerja sebagai tenaga non-ASN kontrak di instansinya. Tio direkrut sekitar tahun 2024 terutama untuk bertugas sebagai pembawa acara karena latar belakangnya sebagai Cak Surabaya, sebelum akhirnya dipindahtugaskan menjadi staf administrasi biasa pada akhir 2025. Menyusul beredarnya isu ini, Pemkot Surabaya mengundang Tio untuk klarifikasi dan langsung mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena dianggap melanggar kontrak kinerja yang telah disepakati.
Proses pemeriksaan dan verifikasi bukti hingga saat ini masih terus berjalan di bawah pengawasan tim independen dan Disbudpar Jatim. Masyarakat kini menunggu hasil keputusan sidang Disbudpar Jatim pada hari Selasa yang akan menentukan secara final status gelar, keanggotaan keorganisasian, serta sanksi administratif bagi pihak yang terlibat.






