Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah istilah pemulung menjadi pekerja pemilah sampah. Perubahan ini diusulkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat. Langkah ini bukan sekadar pergantian nama atau istilah biasa, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan cara kerja dengan standar khusus bagi mereka yang mengumpulkan barang bekas. Bagi para pemulung yang selama ini menggantungkan hidup dari sampah, masa transisi menuju sistem yang baru ini tentu membawa berbagai tantangan nyata dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Dalam rencana perubahan ini, pemerintah mendorong agar profesi pekerja pemilah sampah memiliki standar kompetensi yang jelas. Standar tersebut akan dirumuskan dan dirujuk melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Dengan adanya SKKNI, metode kerja para pemilah sampah akan diarahkan agar memiliki standar khusus yang diakui secara nasional. Hal ini menuntut para pekerja untuk menyesuaikan cara kerja mereka agar sejalan dengan kompetensi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, realitas ekonomi di lapangan tetap menjadi tantangan utama bagi para pekerja pemilah sampah. Penghasilan mereka sangat bergantung pada jenis sampah yang berhasil dikumpulkan dan dipilah. Sebagai contoh, harga tembaga memiliki nilai ekonomi tinggi yang dapat mencapai sekitar Rp200.000 per kilogram. Sebaliknya, botol plastik memiliki nilai yang jauh lebih murah, yaitu hanya dihargai sekitar Rp6.000 per kilogram. Untuk mendapatkan satu kilogram botol plastik saja, pekerja membutuhkan lebih dari satu karung botol. Bahkan, Bude Wati menyebutkan bahwa warga membutuhkan sekitar dua karung hasil pemilahan sampah agar bisa mendapatkan uang yang cukup untuk membeli beras.
Presiden Kamerun Paul Biya Berada di Swiss Berminggu-minggu, Oposisi Soroti Kekosongan Institusional

Tantangan sosial dan kebijakan pemerintah bukanlah hal baru bagi komunitas ini. Bude Wati (Asmuna) telah mendampingi dan menaungi sekitar 145 kepala keluarga pemulung selama 18 tahun di wilayah Jakarta, Indonesia, seperti di Menteng Atas dan kawasan kuburan China. Selama kurun waktu tersebut, ia mendampingi warga melewati masa-masa sulit, mulai dari penggusuran yang terjadi pada tahun 2010 hingga berbagai perubahan kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Fauzi Bowo serta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengalaman panjang ini menunjukkan betapa dinamisnya regulasi yang harus dihadapi oleh para pemulung di ibu kota.
Sebagai bagian dari penataan, pemerintah juga pernah menawarkan solusi tempat tinggal bagi warga. Pada tahun 2018, Bude Wati mengaku bahwa dirinya mendapat tawaran tempat tinggal di kawasan Rawa Bebek dan Pondok Kopi. Namun, tawaran tempat tinggal berupa flat dari pemerintah tersebut tidak diambil oleh semua warga. Sebagian warga memilih untuk tidak menempatinya karena khawatir tidak akan mampu membayar biaya utilitas bulanan. Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat penghasilan mereka dari memilah sampah tidak menentu setiap harinya.
Banjir Terjang Filipina Akibat Habagat, Ratusan Ribu Keluarga Terdampak

Selain masalah tempat tinggal, aspek jaminan sosial juga menjadi sorotan penting selama masa transisi ini. Menurut penuturan Bude Wati, sejumlah warga di komunitasnya telah mendapatkan kartu bantuan dari pemerintah. Namun, meskipun kartu tersebut sudah berada di tangan warga, bantuan berupa uang hingga saat ini belum juga mereka terima. Hal ini membuat para pekerja pemilah sampah harus tetap mengandalkan hasil kerja keras harian mereka sendiri untuk bertahan hidup di tengah rencana standardisasi profesi ini.






