Apakah Anda salah satu pemilik produk asuransi non-BPJS di Indonesia? Jika ya, apakah Anda sudah mengetahui bahwa polis asuransi yang Anda miliki tersebut nantinya akan mendapatkan penjaminan? Pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dijawab mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami hak perlindungan mereka. Berdasarkan data terbaru, sebagian besar pemilik polis asuransi non-BPJS di tanah air ternyata belum menyadari adanya program penjaminan polis yang akan melindungi produk asuransi mereka.
Rendahnya pemahaman masyarakat ini terungkap dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan temuan tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 10 Agustus. Berdasarkan hasil survei SNLIK 2026, tercatat sebanyak 87,53 persen masyarakat Indonesia yang memiliki produk asuransi non-BPJS belum mengetahui bahwa polis asuransi mereka akan mendapatkan penjaminan. Sebaliknya, hanya ada sekitar 12,47 persen pemilik produk asuransi non-BPJS yang sudah mengetahui tentang adanya penjaminan polis asuransi tersebut.
Lebih lanjut, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa di antara penduduk berusia 15 hingga 79 tahun yang memiliki produk asuransi non-BPJS, hanya 12,47 persen saja yang mengetahui bahwa polis asuransi mereka akan dijamin. Menurut Kepala BPS tersebut, temuan dari survei ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan pemahaman yang cukup besar di tengah masyarakat mengenai program penjaminan polis asuransi. Kesenjangan informasi ini menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi pihak otoritas terkait untuk segera diatasi.
Ekonomi Dunia Gonjang-ganjing, Bagaimana Strategi Kelas Menengah?

Menanggapi hasil survei tersebut, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, memberikan penjelasannya. Anggito menyatakan bahwa rendahnya angka kesadaran masyarakat yang hanya mencapai 12,47 persen ini mencerminkan adanya kesenjangan edukasi yang masih sangat besar. Menurutnya, hal ini wajar terjadi karena program penjaminan polis asuransi merupakan sebuah program baru yang saat ini memang belum diimplementasikan di Indonesia. Kendati demikian, hasil survei SNLIK 2026 ini akan menjadi dasar yang sangat berguna bagi LPS untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat mana saja yang perlu menjadi sasaran utama dalam program edukasi dan komunikasi mengenai penjaminan polis di masa mendatang.
Untuk mengatasi kesenjangan edukasi tersebut, Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penyampaian edukasi mengenai penjaminan polis asuransi harus dilakukan dengan cara yang tepat. Edukasi tersebut perlu disampaikan dengan menggunakan pendekatan yang sederhana dan dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Anggito mengusulkan penggunaan berbagai platform visual serta media yang mudah diakses oleh publik dalam aktivitas keseharian mereka. Beberapa sarana yang diusulkan antara lain adalah kehadiran sosialisasi di pasar, koperasi, pusat pendidikan, aplikasi pendidikan, hingga melalui layar mesin ATM.
Cara Kerja Biodigester Bank Jakarta di Rorotan dan Rawa Badak dalam Mengelola Sampah

Pada akhirnya, Anggito menekankan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan edukasi penjaminan polis ini bukan sekadar untuk memperkenalkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada masyarakat luas. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa masyarakat memahami dengan baik bahwa polis asuransi yang mereka miliki telah terlindungi di bawah ketentuan program penjaminan. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif mengenai perlindungan dan kepastian hukum ini, para pemilik polis asuransi non-BPJS diharapkan dapat merasa lebih tenang dan aman dalam menggunakan produk asuransi mereka.






