Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas perkara teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Koalisi menilai putusan tersebut meringankan hukuman para pelaku sekaligus melanggengkan impunitas.
Perwakilan TAUD Fadhil Alfathan menegaskan kekecewaan tersebut dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung, Senin (7/9). "Kami menyatakan bahwa hari ini serangan air keras dibalas impunitas, terdakwa dihukum ringan, dan 16 lebih OTK itu masih bebas," kata Fadhil.
Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko. Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Melalui putusan yang sama, pengadilan membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.
Water Bombing TNI AU Akan Dikerahkan Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor

Majelis hakim membatalkan pemecatan tersebut dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan psikologi, catatan bahwa keduanya bukan residivis, pengakuan atas perbuatan yang dilakukan, kondisi keluarga, serta ketidakhadiran korban dalam persidangan tingkat pertama. Pada berkas perkara yang sama, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, sedangkan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
TAUD menyoroti putusan ini menutup pengusutan persoalan yang lebih luas. Berdasarkan temuan koalisi, terdapat lebih dari 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus namun hingga kini belum diproses secara hukum.
Kebakaran di Kawasan TPA Galuga, Bupati Bogor Sebut Masih Ada Titik Api

Peristiwa penyerangan air keras itu sendiri terjadi pada 12 Maret 2026. Saat insiden berlangsung, Andrie tengah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Perwakilan koalisi, Jane Rosalina, menilai aksi teror tersebut bukan tindakan personal, melainkan bagian dari pola kekerasan terhadap pembela HAM dan aktivis di Indonesia.
Menyikapi hasil banding tersebut, TAUD mendesak pemenuhan tiga tuntutan: mencopot dan mengadili seluruh pelaku hingga aktor intelektualnya, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Peradilan Militer, serta memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi Andrie Yunus beserta keluarganya.






