JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal per 31 Agustus 2026. Langkah ini diambil di tengah maraknya laporan masyarakat mengenai jeratan layanan pembiayaan tanpa izin yang merugikan publik.
Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan dan menyetop 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya sepanjang tahun berjalan hingga akhir Agustus 2026. Dalam rentang waktu yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat menerima 30.328 pengaduan terkait keberadaan entitas keuangan ilegal di tanah air.
Dicky Kartikoyono menyampaikan bahwa otoritas akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap ekosistem keuangan ilegal. "Kegiatan pemberantasan keuangan ilegal ini terus akan kami perkuat termasuk dengan penggunaan teknologi," ujarnya.
Telkom Pangkas Anak Usaha dari 68 Jadi 18, Ini Dampaknya ke Kinerja

Ekskalasi kasus penipuan digital turut tecermin dalam laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASTC telah menerima total 668.441 laporan pengaduan. Dari penanganan tersebut, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan serta terverifikasi, dengan akumulasi nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp206 miliar.
Pengawasan dan Penjatuhan Sanksi PUJK
Di samping memberantas platform ilegal, pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi terus diperketat. Melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, OJK menerima 458.585 permintaan layanan sepanjang 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, yang di dalamnya memuat 70.523 pengaduan konsumen.
Tekan Impor, Bio Farma Dorong TKDN Capai 71 Persen

Sebagai bentuk penegakan kepatuhan, OJK menerbitkan 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, melayangkan 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta menjatuhkan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK dalam periode 1 Januari sampai 23 Agustus 2026. Di sisi lain, tercatat 146 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan nilai keseluruhan Rp77,26 miliar terhitung sejak awal tahun hingga 9 Agustus 2026.
Sementara itu, lewat fungsi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) periode Januari hingga Agustus 2026, OJK telah menetapkan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 43 sanksi denda administratif dengan nilai total mencapai Rp8,73 miliar.






