Kementerian Perhubungan mengumumkan pembukaan kembali operasional sejumlah bandar udara utama yang sebelumnya terdampak sebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Operasional penerbangan mulai dipulihkan secara bertahap sejak Selasa (8/9) dini hari WIB.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan langsung keputusan tersebut dari Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Tiga bandara utama dinyatakan telah kembali aktif melayani penerbangan terhitung mulai 8 September pukul 00.01 WIB.
"Per tanggal 8 September pukul 00.01 WIB, Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta dan Bandara Husein Sastranegara Bandung dinyatakan aktif kembali," kata Dudy.
Water Bombing TNI AU Akan Dikerahkan Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor

Pembukaan operasional ini kemudian disusul oleh fasilitas penerbangan lainnya di wilayah Banten. Bandara Budiarto Curug serta Bandara Pondok Cabe resmi dibuka kembali beberapa jam setelahnya, tepatnya pada pukul 02.25 WIB.
Sebelumnya, aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau memicu sebaran abu vulkanik yang mengganggu ruang udara dan memaksa penutupan delapan bandara sejak Sabtu (5/9) hingga Senin (7/9). Kedelapan bandara yang sempat ditutup meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, Husein Sastranegara, Budiarto Curug, Pondok Cabe, Radin Inten II, Muhammad Taufiq Kiemas, dan Atung Bungsu.
Dari daftar tersebut, Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatera Selatan, sudah lebih dulu kembali beroperasi secara normal pada Senin (7/9) pukul 09.00 WIB. Sementara itu, operasional Bandara Radin Inten II dan Bandara Muhammad Taufiq Kiemas di Lampung hingga kini belum dibuka kembali karena masih menunggu perkembangan situasi.
Kebakaran di Kawasan TPA Galuga, Bupati Bogor Sebut Masih Ada Titik Api

Meski sebagian besar bandara telah dibuka, Menhub menekankan dua syarat ketat demi menjamin keselamatan penerbangan. Pertama, Otoritas Bandara bersama maskapai diwajibkan melakukan inspeksi menyeluruh terhadap semua armada pesawat sebelum diizinkan terbang.
Kedua, pilot beserta seluruh kru operasional penerbangan wajib memahami area restricted polygon. Batasan ini merupakan wilayah udara berbentuk poligon yang dilarang atau dibatasi untuk dilintasi pesawat karena terdeteksi masih mengandung sebaran abu vulkanik.






