Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ellen Taroreh resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini diambil menyusul beredarnya foto dirinya di internet yang disandingkan dan dikaitkan secara keliru dengan pengemudi ojek online, Melva Pardede.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/6616/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (7/9/2026). Saat membuat laporan, Ellen didampingi oleh tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jakarta.
Sekretaris BBHAR PDIP Jakarta Budhi Sembiring menjelaskan bahwa kliennya merasa difitnah serta dirugikan atas beredarnya narasi tidak berdasar tersebut. Foto yang disebarkan oleh sejumlah akun memperlihatkan Ellen mengenakan kupluk cokelat, namun diberi narasi keliru seolah-olah ia adalah Melva Pardede, sosok pengemudi ojol yang sebelumnya ramai diperbincangkan pascademonstrasi di depan Gedung DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Waketum Golkar Sebut Poros Solo dan Cikeas Mulai Pasang Kuda-Kuda Pilpres

Menurut Budhi, potret Ellen berkupluk cokelat itu sejatinya diambil saat agenda konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, pada Rabu (25/2/2026). Dalam forum tersebut, Ellen hadir bersama sejumlah kader PDIP lainnya, antara lain Adian Napitupulu, My Esti Wijayati, dan Denny Wahyudi alias Denny Cagur.
Budhi memaparkan bahwa Ellen tidak mengenal pemilik deretan akun Instagram yang membagikan konten tersebut, yang di antaranya mencakup akun @tommybrjipro, @wuzzerzonereborn2, @gan_.d, @fatmawati. rauf, @dyth47626, serta @lita.gading.
PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

Pelaporan ini ditujukan guna menegaskan fakta dan meluruskan disinformasi yang berkembang di ruang publik. Pihak pelapor menekankan bahwa Melva Pardede bukan merupakan kader ataupun anggota PDIP, serta memastikan bahwa subjek di dalam foto yang tersebar murni merupakan Ellen Taroreh.
Atas penyebaran unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, pihak pelapor menduga para pengelola akun terkait melanggar ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.






