Desakan penegakan hukum secara tegas mengemuka menyusul kasus kekerasan seksual di lokasi pengungsian bencana. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang mengungsi akibat gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain sanksi pidana maksimal bagi pelaku, KPAI meminta agar korban segera mendapatkan layanan pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis secara menyeluruh. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menggarisbawahi pentingnya langkah mitigasi perlindungan bagi anak-anak di pengungsian bencana, mengingat kelompok rentan sangat rawan menjadi sasaran kekerasan seksual.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Diyah menekankan bahwa setiap titik posko pengungsian semestinya memiliki sistem keamanan terpadu yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak serta kelompok rentan lainnya dari potensi ancaman kejahatan.
Merespons kejadian tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan bahwa pelaku telah diproses secara hukum oleh pihak berwenang.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sementara itu, penanganan terhadap korban saat ini telah berjalan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka telah memberikan pendampingan kepada korban, dengan pengawasan dan pemantauan yang juga dilakukan oleh kalangan aktivis perempuan setempat.






