Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bermodus transfer pricing periode 2008 hingga 2025. Perbuatan melawan hukum ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penetapan ini didasari serangkaian tindakan ilegal yang dilakukan perseroan untuk menguntungkan pihak korporasi sendiri.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9), Saiful menjelaskan bahwa PT TPL menjalankan skema under-invoicing dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk olahan bubur kertas. Manipulasi tersebut mengubah karakteristik, kegunaan, dan nilai harga barang secara administratif.
Produk yang semestinya terdaftar sebagai dissolving pulp diubah keterangannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Bubur kertas yang telah dimanipulasi dokumennya ini kemudian dijual ke pasar luar negeri melalui Macau Marketing International Ltd serta dipasok ke entitas dalam negeri, Asia Pacific Rayon.
Pramono Mau Rilis Obligasi Daerah Rp 3,5 T, Buat Apa Dananya?

Selain manipulasi kode barang, perseroan tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun SPT Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak saat dilakukan audit kewajaran harga transaksi. PT TPL berkolaborasi secara melawan hukum dengan aparatur yang berwenang agar terbebas dari pengawasan.
Kongkalikong tersebut membuat proses telaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyimpang dari audit program yang telah disusun negara. Pejabat berwenang pada saat itu juga tidak melakukan pembandingan harga atas TP Doc dan SPT milik korporasi.
Sebelum penetapan tersangka korporasi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Kedua oknum tersebut diketahui bertugas sebagai supervisor dalam proses pemeriksaan pajak perseroan.
KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan telah menerima informasi perkara dan tengah menjalankan verifikasi internal secara mendalam.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (20/8), Anwar menegaskan perseroan akan memberikan pembaruan informasi kepada bursa dan publik begitu data yang relevan, material, dan terverifikasi telah tersedia. Perseroan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan roda usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai koridor hukum yang berlaku.






