Pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah, meski aktivitas perdagangan di pasar justru menunjukkan kelesuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di tanah air telah mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.
Angka kepemilikan akun tersebut naik tipis 1,03 persen secara bulanan (month-to-month/MtM). Namun, lonjakan basis pengguna ini berbanding terbalik dengan nilai perputaran dananya. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, anjlok tajam hingga 28,2 persen dibanding bulan sebelumnya.
Penurunan aktivitas tidak hanya terjadi pada transaksi aset utama, melainkan juga merambah produk turunan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK Adi Budiarso menyampaikan bahwa nilai transaksi derivatif Aset Keuangan Digital (AKD) tercatat sebesar Rp3,41 triliun pada Juli 2026, atau mengalami kontraksi sebesar 18,52 persen MtM.
Rupiah Ditutup Stagnan, Dolar AS Bertahan di Level Rp17.630

Penambahan Izin Pedagang dan Penguatan Regulasi
Di tengah dinamika transaksi yang melandai, ekosistem penyedia layanan aset kripto di Indonesia tetap bertambah. OJK resmi memberikan izin usaha baru kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak 13 Agustus 2026. Kehadiran entitas baru ini menggenapkan total PAKD berizin OJK menjadi 27 perusahaan.
Dari sisi kerangka regulasi, OJK telah merilis Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital secara menyeluruh. Pengawasan industri digital ini juga akan diperketat melalui sejumlah ketentuan pendukung yang tengah dipersiapkan.
Pramono Mau Rilis Obligasi Daerah Rp 3,5 T, Buat Apa Dananya?

Aturan turunan yang sedang dirancang antara lain mencakup draf Peraturan OJK (POJK) mengenai integritas pelaporan keuangan bagi penyelenggara Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD), draf PADK tata kelola, serta draf PADK tentang manajemen risiko bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Selain mematangkan regulasi dan perizinan, OJK menggelar Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 pada 27 Agustus 2026 dengan tema "Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital". Forum tersebut sekaligus memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator guna mendorong lahirnya inovasi baru di sektor jasa keuangan nasional.






