berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%

Usat BalangDiterbitkan 8 Sep 2026 - 07.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Akun Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Tapi Transaksi Anjlok 28%
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia terus bertambah, meski aktivitas perdagangan di pasar justru menunjukkan kelesuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di tanah air telah mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.

Angka kepemilikan akun tersebut naik tipis 1,03 persen secara bulanan (month-to-month/MtM). Namun, lonjakan basis pengguna ini berbanding terbalik dengan nilai perputaran dananya. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp20,52 triliun, anjlok tajam hingga 28,2 persen dibanding bulan sebelumnya.

Penurunan aktivitas tidak hanya terjadi pada transaksi aset utama, melainkan juga merambah produk turunan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, OJK Adi Budiarso menyampaikan bahwa nilai transaksi derivatif Aset Keuangan Digital (AKD) tercatat sebesar Rp3,41 triliun pada Juli 2026, atau mengalami kontraksi sebesar 18,52 persen MtM.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Penambahan Izin Pedagang dan Penguatan Regulasi

Di tengah dinamika transaksi yang melandai, ekosistem penyedia layanan aset kripto di Indonesia tetap bertambah. OJK resmi memberikan izin usaha baru kepada PT Indonesia Digital Exchange sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terhitung sejak 13 Agustus 2026. Kehadiran entitas baru ini menggenapkan total PAKD berizin OJK menjadi 27 perusahaan.

Dari sisi kerangka regulasi, OJK telah merilis Peraturan Aset Digital dan Kripto (PADK) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital secara menyeluruh. Pengawasan industri digital ini juga akan diperketat melalui sejumlah ketentuan pendukung yang tengah dipersiapkan.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Aturan turunan yang sedang dirancang antara lain mencakup draf Peraturan OJK (POJK) mengenai integritas pelaporan keuangan bagi penyelenggara Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD), draf PADK tata kelola, serta draf PADK tentang manajemen risiko bagi penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Selain mematangkan regulasi dan perizinan, OJK menggelar Digital Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 pada 27 Agustus 2026 dengan tema "Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital". Forum tersebut sekaligus memperkenalkan program OJK Fintech Startup Accelerator guna mendorong lahirnya inovasi baru di sektor jasa keuangan nasional.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiOJKAset KriptoEkonomi Digital

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap