berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

OJK Awasi Ketat 8 Asuransi & 8 Dana Pensiun, Ini Alasannya

Sri NugrohoDiterbitkan 8 Sep 2026 - 07.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
OJK Awasi Ketat 8 Asuransi & 8 Dana Pensiun, Ini Alasannya
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan aturan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Hingga 24 Agustus 2024, regulator resmi menempatkan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun ke dalam status pengawasan khusus.

Langkah pengetatan ini diambil sebagai upaya penyelesaian masalah pada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bermasalah di sektor PPDP. OJK menegaskan bahwa pengawasan khusus tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga hak serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi dan peserta program pensiun.

Kesiapan Modal dan Ekuitas Industri

Pengetatan pengawasan ini berlangsung di tengah proses pemenuhan ketentuan permodalan bertahap yang diwajibkan regulator hingga akhir 2024. Pada tahap pertama peningkatan ekuitas, tingkat kepatuhan antar-subsektor masih menunjukkan capaian yang berbeda.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Pada kelompok perusahaan asuransi dan reasuransi, baru 82,07 persen institusi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan. Tingkat pemenuhan di sektor perusahaan penjaminan tercatat lebih rendah, yakni baru 75 persen yang memenuhi ketentuan modal minimum pada periode yang sama.

Tingkat kepatuhan lebih tinggi dicatatkan oleh kelompok perusahaan penunjang鈥攕eperti pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi鈥攄engan realisasi pemenuhan ekuitas tahap pertama mencapai 85,45 persen. Untuk memperkuat tata kelola serta transparansi di industri penjaminan, OJK saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai laporan keuangan berkala penjaminan.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Penguatan Partisipasi Dana Pensiun

Selain membenahi kepatuhan dan menindak institusi bermasalah, OJK bersama para pemangku kepentingan berupaya memperluas kepesertaan masyarakat di sektor dana pensiun. Regulator mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2024 pada 6 September 2024 sebagai gerakan nasional untuk membangun kesadaran perencanaan masa pensiun sejak dini.

Dalam rangkaian agenda tersebut, lebih dari 100 kegiatan edukasi literasi dan inklusi dana pensiun digelar di berbagai daerah guna mendorong pemahaman masyarakat terhadap produk pensiun yang aman dan terdaftar.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKdana pensiunAsuransi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap