Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan aturan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Hingga 24 Agustus 2024, regulator resmi menempatkan 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun ke dalam status pengawasan khusus.
Langkah pengetatan ini diambil sebagai upaya penyelesaian masalah pada sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bermasalah di sektor PPDP. OJK menegaskan bahwa pengawasan khusus tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga hak serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi dan peserta program pensiun.
Kesiapan Modal dan Ekuitas Industri
Pengetatan pengawasan ini berlangsung di tengah proses pemenuhan ketentuan permodalan bertahap yang diwajibkan regulator hingga akhir 2024. Pada tahap pertama peningkatan ekuitas, tingkat kepatuhan antar-subsektor masih menunjukkan capaian yang berbeda.
Rupiah Ditutup Stagnan, Dolar AS Bertahan di Level Rp17.630

Pada kelompok perusahaan asuransi dan reasuransi, baru 82,07 persen institusi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan. Tingkat pemenuhan di sektor perusahaan penjaminan tercatat lebih rendah, yakni baru 75 persen yang memenuhi ketentuan modal minimum pada periode yang sama.
Tingkat kepatuhan lebih tinggi dicatatkan oleh kelompok perusahaan penunjang鈥攕eperti pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi鈥攄engan realisasi pemenuhan ekuitas tahap pertama mencapai 85,45 persen. Untuk memperkuat tata kelola serta transparansi di industri penjaminan, OJK saat ini juga sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai laporan keuangan berkala penjaminan.
Pramono Mau Rilis Obligasi Daerah Rp 3,5 T, Buat Apa Dananya?

Penguatan Partisipasi Dana Pensiun
Selain membenahi kepatuhan dan menindak institusi bermasalah, OJK bersama para pemangku kepentingan berupaya memperluas kepesertaan masyarakat di sektor dana pensiun. Regulator mencanangkan Bulan Dana Pensiun 2024 pada 6 September 2024 sebagai gerakan nasional untuk membangun kesadaran perencanaan masa pensiun sejak dini.
Dalam rangkaian agenda tersebut, lebih dari 100 kegiatan edukasi literasi dan inklusi dana pensiun digelar di berbagai daerah guna mendorong pemahaman masyarakat terhadap produk pensiun yang aman dan terdaftar.






