Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghadirkan sebuah kebijakan tarif khusus bagi para pengguna transportasi publik di wilayah Jakarta. Kebijakan ini menjadi perhatian setelah disiarkan oleh media massa. Tepatnya pada hari Senin, 10 Agustus 2026, program Profit yang ditayangkan oleh CNBC Indonesia menyiarkan informasi mengenai rencana penerapan tarif murah bagi para pengguna layanan transportasi umum di Jakarta. Kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses mobilitas bagi warga yang menggunakan transportasi umum di area Jakarta.








