Bagaimana langkah hukum dan sanksi yang dihadapi oleh operator kapal ketika armada mereka berulang kali mengalami kecelakaan di laut? Pertanyaan ini menjadi sangat krusial bagi publik serta para pelaku industri transportasi laut setelah insiden kebakaran yang menimpa KM Mutiara Sentosa II. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kini tengah memberikan perhatian serius terhadap kinerja PT Atosim Lampung Pelayaran selaku operator kapal tersebut. Langkah tegas kini mulai disiapkan oleh pemerintah, termasuk kemungkinan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasi secara permanen jika nantinya terbukti ada unsur kelalaian dalam manajemen keselamatan mereka.








