berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Politik

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Tuai Respons Beragam di DPR

Usat BalangDiterbitkan 10 Agu 2026 - 16.26 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Tuai Respons Beragam di DPR
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Wacana mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa melibatkan calon wakil kepala daerah tengah menjadi sorotan hangat di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perdebatan ini mulai bergulir ke publik sejak sepekan lalu, tepatnya setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis (30/8) pekan lalu. Sejak pertemuan tersebut, sejumlah anggota fraksi di DPR, khususnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mulai menyampaikan pandangan serta sikap politik mereka yang saling bertolak belakang.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Fraksi PKS secara tegas mengambil posisi menolak usulan penyelenggaraan pilkada tanpa adanya calon wakil kepala daerah. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Mardani Ali Sera, yang merupakan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS. Mardani berargumen bahwa keberadaan seorang wakil kepala daerah tetap sangat dibutuhkan untuk menunjang efektivitas jalannya pemerintahan di tingkat daerah. Menurutnya, skema kepemimpinan yang menyertakan posisi wakil dinilai sangat baik karena memungkinkan terjadinya pembagian tugas kerja yang jelas dalam mengelola daerah.

Lebih lanjut, Mardani menekankan bahwa beban tugas untuk melayani masyarakat di berbagai wilayah Indonesia tergolong sangat berat dan kompleks. Oleh karena itu, tanggung jawab pelayanan publik tersebut tidak seharusnya ditumpukan hanya pada pundak satu orang pemimpin saja. Dengan adanya pembagian peran yang seimbang antara kepala daerah dan wakilnya, proses pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan dengan jauh lebih optimal dan merata.

Baca Juga

Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Merah Putih

Terkait dengan fenomena perselisihan yang kerap terjadi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah mereka terpilih, Mardani menilai masalah tersebut bukan terletak pada sistem kepemimpinannya. Baginya, konflik internal di jajaran pemerintahan daerah lebih sering disebabkan oleh faktor kedewasaan politik dari masing-masing figur yang menjabat. Ia mengingatkan agar para pemimpin daerah, baik kepala daerah maupun wakilnya, tidak mengadopsi pola pikir jangka pendek yang hanya berfokus pada perebutan kekuasaan atau pengaruh setelah mereka berhasil menduduki kursi pemerintahan.

Sebagai solusi konkret untuk meminimalkan potensi konflik akibat ketidakcocokan pasangan, PKS mengusulkan langkah reformasi pada syarat pencalonan ketimbang menghapus posisi wakil kepala daerah. Mardani mengusulkan agar ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi berkisar antara 6,5 hingga 8,5 persen. Ia membandingkan usulan ini dengan aturan ambang batas sebelumnya yang mencapai 20 persen, yang menurutnya sering kali memaksa partai-partai politik melakukan kawin paksa terhadap pasangan calon yang sebenarnya tidak memiliki kecocokan visi dan misi sejak awal.

Sikap yang berbeda ditunjukkan oleh Fraksi Gerindra yang memilih untuk tidak terburu-buru dalam merespons wacana pilkada tanpa wakil ini. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pihaknya masih memantau perkembangan situasi dan belum mengambil langkah tergesa-gesa. Bahtra menegaskan bahwa hingga saat ini, DPR sama sekali belum memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Saat ini, fokus kerja dari Fraksi Gerindra masih diprioritaskan pada persiapan pembahasan RUU Pemilu yang dinilai memerlukan perhatian mendalam terlebih dahulu.

Baca Juga

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Usut Dugaan Kasus Aborsi Runner-Up Raka Raki 2026

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur Usut Dugaan Kasus Aborsi Runner-Up Raka Raki 2026

Di sisi lain, kritik terhadap efektivitas posisi wakil kepala daerah juga disuarakan oleh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin. Dalam pandangannya, keberadaan wakil kepala daerah selama ini sering kali hanya dimanfaatkan sebagai alat pendulang suara atau vote getter untuk memenangi kontestasi pilkada. Namun, ketika pasangan tersebut sudah terpilih dan mulai bekerja, posisi wakil kepala daerah justru sering kali terpinggirkan karena hampir tidak memiliki pembagian tugas maupun kewenangan pemerintahan yang jelas dan diatur secara kuat.

Melihat kondisi tersebut, Khozin mengusulkan sebuah terobosan dalam sistem pemilihan. Ia menyarankan agar pelaksanaan pilkada ke depan hanya difokuskan untuk memilih figur kepala daerah saja secara langsung oleh rakyat. Mengenai posisi wakil kepala daerah, Khozin mengusulkan agar jabatan tersebut cukup ditunjuk secara langsung oleh kepala daerah yang terpilih. Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi agar posisi wakil kepala daerah tidak lagi sekadar menjadi pendulang suara pada masa kampanye, sekaligus menghindari situasi memprihatinkan yang kerap dialami oleh para wakil kepala daerah saat ini akibat ketiadaan wewenang yang jelas.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PilkadaDPRGerindra

Berita Terbaru Lainnya

Anggota Polda Sumsel Kritis Usai Dibegal Saat Nyambi Jadi Ojek PengkolanEstimasi Gaji dan Syarat Rekrutmen PCPM Bank Indonesia Angkatan 41 Tahun 2026Cara Membaca Respons Pasar Atas Usulan Destry Damayanti Sebagai Gubernur BIIHSG Ditutup Melemah 0,69 Persen, Saham TLKM dan BREN Jadi Penekan UtamaLangkah Pemkot Bandung Prioritaskan Pembangunan SDN 026 Bojongloa di Tengah Sengketa LahanSistem Kelistrikan Andal Jadi Acuan Standar Kendaraan ListrikUpaya Jasa Marga Perkuat Layanan Tol Berbasis Teknologi demi Keselamatan PenggunaLangkah Pemerintah dan Aparat Keamanan Menyikapi Isu Demo Besar Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026