Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan Klas II B Sukadana, Lampung Timur, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Minggu (30/8) malam. Pelarian buronan kelas kakap tersebut berakhir usai tertangkap di Tachilek, Myanmar.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Encek digiring masuk ke Bareskrim sekitar pukul 19.22 WIB di bawah pengawalan ketat dua personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pria berambut pendek itu tampak mengenakan kaus hitam dan celana pendek berwarna krem. Kedua tangannya yang dipenuhi tato terlihat ditutupi menggunakan kantong belanja (goodie bag) berwarna biru saat dibawa penyidik.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Encek merupakan buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan Encek di Tachilek dilakukan pada 17 Juli 2026 sebelum otoritas Myanmar menyerahkannya kepada kepolisian Republik Indonesia.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Proses pemulangan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) Polri. Rombongan penjemput tiba di Indonesia pada Minggu sore sekitar pukul 17.55 WIB dan langsung membawa tahanan ke markas Bareskrim.
Encek sebelumnya dijatuhi vonis 14 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba. Namun, ia baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun sebelum melarikan diri dari Rutan Sukadana pada 21 April 2024.
Tanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih Mengungsi

Meski berstatus buronan dan berpindah-pindah negara, Encek diketahui tetap menjalankan bisnis narkobanya. Brigjen Eko mengungkapkan bahwa selama bersembunyi di Malaysia, Encek aktif mengendalikan penyelundupan sabu ke wilayah Indonesia. Jejak jaringannya terbukti dari sejumlah kurir suruhannya yang berhasil diringkus petugas di wilayah Lampung dan Kepulauan Riau.






