Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi menutup secara permanen sebuah taman kanak-kanak (TK) yang terbukti beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi legalitas resmi. Aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut kini telah dihentikan total demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Keberadaan TK ilegal ini terbongkar setelah lulusannya mengalami kendala saat hendak mendaftar ke jenjang sekolah dasar (SD) karena tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berdasarkan pemeriksaan Disdik, pihak pengelola ternyata hanya memiliki izin operasional untuk jenjang kelompok bermain (playgroup) yang baru terbit pada September 2025, bukan izin penyelenggaraan TK.
Kebakaran Gunung Bromo, Water Bombing Terhenti, Cuaca Jadi Kendala

Kepala Disdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengonfirmasi tindakan penutupan tersebut pada Jumat (12/9). Asep mengungkapkan bahwa lembaga pendidikan tersebut berpusat di Pekanbaru dan mendirikan cabang di Kota Bandung. Namun, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para siswanya justru tercatat di Pekanbaru.
Sebagai bentuk sanksi, pengelola TK diwajibkan mengembalikan seluruh biaya atau pungutan pendidikan yang telah dibayarkan oleh para orang tua murid. Sementara itu, Disdik Kota Bandung memastikan para murid yang terdampak penutupan ini akan dialihkan dan difasilitasi untuk pindah ke sekolah lain yang resmi.
Anak Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Asep menambahkan, saat ini Disdik Kota Bandung sedang menggencarkan penertiban terhadap seluruh lembaga pendidikan yang tidak memiliki izin operasional sah. Langkah pemetaan dan penindakan ini difokuskan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta jenjang TK di seluruh wilayah Kota Bandung.






