Pertamina Patra Niaga resmi memberlakukan skema pembatasan pelat nomor ganjil genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil guna mengurai antrean panjang kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU selama beberapa hari terakhir.
Penerapan aturan tersebut mulai berjalan efektif pada Minggu (13/9/2026) dengan memprioritaskan giliran kendaraan berpelat ganjil. Sementara itu, giliran bagi kendaraan berpelat nomor genap dijadwalkan mulai berlaku pada Senin (14/9/2026).
Kebijakan ganjil genap ini merespons instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat resmi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk segera menertibkan distribusi BBM di lapangan.
Kebakaran Gunung Bromo, Water Bombing Terhenti, Cuaca Jadi Kendala

Selain skema ganjil genap, Pemprov Sulsel menetapkan penyesuaian jadwal pengisian BBM untuk kendaraan angkutan barang atau truk. Aktivitas pengisian bahan bakar kendaraan besar ini diminta dialihkan secara khusus ke malam hari untuk meminimalkan kemacetan serta penumpukan armada di SPBU pada jam operasional siang hari.
Aturan ketat juga diberlakukan pada pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Pengendara mobil pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar pada odometer sudah menunjukkan posisi satu bar atau kurang.
Anak Pembunuh Sekeluarga di Jakut Divonis Penjara Seumur Hidup

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman menjelaskan bahwa pembatasan indikator bensin ini diperlukan untuk mencegah aksi pembelian panik (panic buying) serta praktik pengisian bahan bakar berulang kali oleh pihak tertentu.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel meminta Pertamina memperketat pengawasan terhadap manajemen operasional SPBU, terutama menyangkut ketersediaan petugas operator di setiap nozel pengisian. Pengelola SPBU yang tidak mematuhi ketentuan operasional maupun abai dalam pelayanan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pengambilalihan operasional oleh Pertamina hingga evaluasi izin usaha.






