Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin atas kasus pembunuhan terhadap anggota keluarganya sendiri. Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim tersebut tercatat lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan pada 8 September tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perkara ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyuni Prasetyaningsih, dengan didampingi oleh Iwan Irawan dan Yulia Marhaena selaku hakim anggota. Atas vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim, Abdullah Syauqi menyatakan tidak terima dan telah mengajukan banding.
Peristiwa di Warakas dan Korban Jiwa
Tindak pidana pembunuhan yang menjerat Abdullah Syauqi Jamaluddin terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan tiga orang anggota keluarganya meninggal dunia.
Kebakaran Gunung Bromo, Water Bombing Terhenti, Cuaca Jadi Kendala

Berdasarkan keterangan jaksa, korban tewas terdiri dari ibu kandung terdakwa yakni Siti Solihah, kakak kandung terdakwa bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta adik kandung terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin. Terdakwa Abdullah Syauqi sendiri merupakan anak tengah atau anak ketiga dari empat bersaudara dalam keluarga tersebut.
Rencana Aksi dan Perselisihan Keluarga
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa pembunuhan terhadap para korban telah direncanakan oleh terdakwa sebelumnya. Aksi keji tersebut kemudian dieksekusi oleh terdakwa dengan cara meracun anggota keluarganya hingga meninggal dunia.
Pertamina Terapkan Ganjil Genap di SPBU Sulsel Atasi Antrean BBM

Jaksa juga memaparkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, terdakwa sudah sering terlibat perselisihan atau cekcok dengan ibu kandungnya. Cekcok di antara keduanya kerap dipicu oleh kebiasaan terdakwa yang sering pulang pada pagi hari. Selain itu, terdakwa juga sempat ditegur dan dibilang bermalas-malasan saat bekerja serta hanya ingin bebas ketika sudah memiliki pekerjaan.






