Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan kegiatan operasional dua platform pedagang kripto, yakni YWWSDC dan RTHAE. Langkah penindakan ini dilakukan menyusul temuan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Kedua entitas tersebut sebelumnya gencar menawarkan skema investasi dengan mengklaim telah mengantongi izin luar negeri dan berdalih sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasil verifikasi regulator mengungkap bahwa keduanya tidak pernah memiliki izin resmi dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Indikasi Pelanggaran YWWSDC dan RTHAE
Dalam operasinya, YWWSDC mengeklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan skema investasi perdagangan aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.
Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp di Pasuruan

Berdasarkan pemeriksaan Satgas Pasti, kegiatan usaha YWWSDC tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, aplikasi dan situs web YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Otoritas juga mendeteksi adanya upaya pergantian alamat tautan (URL) dengan nama berbeda tetapi mempertahankan tampilan serupa yang diduga kuat terafiliasi dengan entitas tersebut.
Pelanggaran serupa ditemukan pada RTHAE atau Retail Trader Hosted Automates Engine. Entitas ini menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui skema penawaran perdana token yang dijanjikan akan terdaftar di bursa internal mereka. Untuk memikat calon investor, pengelola memberikan janji pengembalian dana setoran apabila token tersebut batal melantai (listing).
Penyelidikan menunjukkan bahwa RTHAE bahkan tidak memiliki status badan hukum di Indonesia, menjalankan kegiatan usaha di luar izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak mendaftarkan aplikasi maupun situs webnya sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Chery Q Hadir di Jawa Timur Lewat GIIAS Surabaya, Harga Mulai Rp262,4 Juta

Pemblokiran Akses dan Koordinasi Penegakan Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti telah memutus akses terhadap seluruh aplikasi dan tautan URL yang terkait dengan YWWSDC maupun RTHAE. Satgas Pasti juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memproses langkah hukum lebih lanjut terhadap para pengelola platform.
Menghadapi maraknya penawaran ilegal dengan kedok entitas global, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.






