berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Ekonomi

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Slamet PrabowoDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) resmi menghentikan kegiatan operasional dua platform pedagang kripto, yakni YWWSDC dan RTHAE. Langkah penindakan ini dilakukan menyusul temuan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut sebelumnya gencar menawarkan skema investasi dengan mengklaim telah mengantongi izin luar negeri dan berdalih sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasil verifikasi regulator mengungkap bahwa keduanya tidak pernah memiliki izin resmi dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Indikasi Pelanggaran YWWSDC dan RTHAE

Dalam operasinya, YWWSDC mengeklaim berafiliasi dengan YWWSDC Group US Ltd yang berbasis di Colorado, Amerika Serikat. Platform ini menawarkan skema investasi perdagangan aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital.

Baca Juga

Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp di Pasuruan

Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp di Pasuruan

Berdasarkan pemeriksaan Satgas Pasti, kegiatan usaha YWWSDC tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, aplikasi dan situs web YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Otoritas juga mendeteksi adanya upaya pergantian alamat tautan (URL) dengan nama berbeda tetapi mempertahankan tampilan serupa yang diduga kuat terafiliasi dengan entitas tersebut.

Pelanggaran serupa ditemukan pada RTHAE atau Retail Trader Hosted Automates Engine. Entitas ini menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui skema penawaran perdana token yang dijanjikan akan terdaftar di bursa internal mereka. Untuk memikat calon investor, pengelola memberikan janji pengembalian dana setoran apabila token tersebut batal melantai (listing).

Penyelidikan menunjukkan bahwa RTHAE bahkan tidak memiliki status badan hukum di Indonesia, menjalankan kegiatan usaha di luar izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta tidak mendaftarkan aplikasi maupun situs webnya sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga

Chery Q Hadir di Jawa Timur Lewat GIIAS Surabaya, Harga Mulai Rp262,4 Juta

Chery Q Hadir di Jawa Timur Lewat GIIAS Surabaya, Harga Mulai Rp262,4 Juta

Pemblokiran Akses dan Koordinasi Penegakan Hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pasti telah memutus akses terhadap seluruh aplikasi dan tautan URL yang terkait dengan YWWSDC maupun RTHAE. Satgas Pasti juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memproses langkah hukum lebih lanjut terhadap para pengelola platform.

Menghadapi maraknya penawaran ilegal dengan kedok entitas global, Satgas Pasti mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKriptoInvestasi IlegalSatgas PASTI

Berita Terbaru Lainnya

Perkuat Daya Saing Industri Hijau melalui PLTS Atap 2,2 MWp di PasuruanRamalan Shio Tikus dan Kerbau Selasa, 1 September 2026 Navigasi Energi di Awal BulanStudi Ukuran Lingkar Pinggang Lebih Akurat Deteksi Risiko Kesehatan Dibanding BMISiaga Perang Baru NATO vs Rusia, Tangan Kanan Putin Kasih KodeSingapura Terancam "Kiamat", Bocah-Bocah Kini Mau Diberi Rp 835 JutaTrump Disebut Pertimbangkan Serang Bom Nuklir ke IranGerobak Sampah Berjejer di Trotoar Tendean, DLH DKI Jakarta Buka SuaraDamkar Ungkap Kendala Akses Padamkan Gedung Kosong di Gambir Jakpus

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap