Proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah menempati posisi sentral dalam menjaga integritas demokrasi elektoral di Indonesia. Setiap pasangan calon kepala daerah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat umum membutuhkan kejelasan mengenai alur, mekanisme peradilan, dan batasan waktu pemeriksaan perkara. Mengetahui tahapan dan jadwal sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi menjadi krusial untuk memantau bagaimana setiap dalil keberatan diuji dan diputus oleh sembilan hakim konstitusi secara tertib hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memberlakukan penataan tata kelola persidangan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) melalui aturan terbaru guna memastikan asas kepastian hukum dan peradilan yang cepat, sederhana, serta berbiaya ringan. Kesiapan perangkat regulasi, alokasi panel persidangan, hingga pembagian beban pemeriksaan 310 perkara sengketa Pilkada 2024 mencerminkan dinamika kelembagaan MK dalam merespons sengketa elektoral dari berbagai daerah.
Terminologi dan Landasan Regulasi Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi
Penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah merujuk pada ketentuan hukum acara yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Memahami istilah dan regulasi yang melandasinya merupakan langkah awal dalam mencermati setiap tahapan persidangan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (PHP Kada)
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau PHP Kada merupakan sengketa hukum yang diajukan oleh pasangan calon kepala daerah terhadap penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengajuan keberatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penghitungan suara, dugaan pelanggaran prosedur, atau rekapitulasi yang dipersoalkan oleh peserta pemilihan.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 merupakan instrumen hukum terbaru tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. Regulasi ini ditandatangani secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Jumat, 24 Januari, untuk menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024. Perubahan regulasi ini menetapkan penyesuaian kalender persidangan agar seluruh rangkaian penyelesaian perkara dapat dituntaskan secara efisien.
Lembaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkedudukan sebagai pihak Termohon yang menetapkan surat keputusan hasil rekapitulasi suara pemilihan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan tertulis maupun lisan mengenai pengawasan dan penanganan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan kepala daerah berlangsung.
Struktur Beban Perkara Sengketa Pilkada 2024
Total beban perkara PHP Kada 2024 yang masuk ke meja Mahkamah Konstitusi mencapai 310 perkara. Berdasarkan paparan kelembagaan yang disampaikan Pan Mohamad Faiz, majelis hakim konstitusi memeriksa seluruh perkara tersebut secara efektif melalui pembagian klasifikasi peradilan yang ketat.
Sebanyak 310 perkara sengketa hasil pemilihan tersebut terdistribusi ke dalam tiga tingkatan pemilihan kepala daerah:
- Perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur: Terdiri dari 23 perkara yang menguji keputusan KPU di tingkat provinsi.
- Perkara PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Berjumlah 49 perkara yang diajukan oleh pasangan calon di wilayah perkotaan.
- Perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati: Merupakan porsi terbesar dengan total 238 perkara yang mencakup sengketa pemilihan di wilayah kabupaten seluruh Indonesia.
Komposisi beban perkara ini menuntut manajemen persidangan yang presisi agar seluruh hak konstitusional pihak Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait dapat diakomodasi tanpa melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kronologi Perubahan Jadwal Sidang Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025
Penetapan PMK Nomor 1 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan terhadap linimasa persidangan dibandingkan aturan sebelumnya pada PMK Nomor 14 Tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mengambil kebijakan untuk memajukan tenggat akhir rangkaian persidangan agar putusan memiliki kepastian hukum lebih awal.
Pergeseran jadwal penanganan perkara PHP Kada mencakup tahapan-tahapan penting berikut:
Pemeriksaan Pendahuluan
Tahap awal persidangan telah bergulir sejak awal Januari 2025, termasuk pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 47 perkara pada Rabu, 8 Januari 2025 sebagaimana tercantum dalam sistem informasi mkri.id. Pada sidang pendahuluan, majelis mendengarkan pokok permohonan Pemohon dan memeriksa kelengkapan administratif berkas perkara.
Pesan Megawati dari Jejak Bung Karno di Surabaya

Pembacaan Putusan Dismissal
Dalam regulasi lama (PMK 14/2024), jadwal pembacaan putusan dismissal dialokasikan pada 11–13 Februari. Melalui PMK 1/2025, tahapan pembacaan putusan dismissal dipercepat menjadi tanggal 4–5 Februari. Percepatan ini memangkas waktu tunggu bagi perkara-perkara yang dinilai tidak memenuhi syarat formal kelanjutan sidang.
Sidang Pembuktian Lanjutan
Perkara yang dinyatakan lolos dari tahap dismissal berhak melanjutkan ke agenda sidang pembuktian lanjutan. Jadwal pembuktian ini ditetapkan berlangsung pada rentang tanggal 7–17 Februari. Pada tahapan ini, para pihak saling menguji alat bukti, saksi, dan pandangan ahli di hadapan majelis hakim.
Pembacaan Putusan Akhir
Perubahan paling mendasar terjadi pada sidang pengucapan putusan akhir perselisihan sengketa. Awalnya, putusan akhir dijadwalkan dibacakan pada 7–11 Maret 2025. Melalui penyesuaian aturan terbaru, MK mempercepat pembacaan putusan akhir menjadi tanggal 24 Februari 2025.
Mekanisme Putusan Dismissal dan Format Sidang Pleno
Putusan dismissal memegang fungsi filter hukum dalam rangkaian peradilan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Putusan dismissal adalah pengucapan ketetapan atau putusan majelis hakim mengenai gugur atau tidaknya suatu perkara, serta penentuan apakah permohonan memenuhi syarat ambang batas dan kewenangan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian mendalam.
Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa sidang pembacaan putusan dismissal tidak dilakukan secara terpisah dalam panel-panel hakim, melainkan diselenggarakan secara pleno. Sidang pembacaan putusan dismissal ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Format sidang pleno memastikan kesembilan hakim konstitusi duduk bersama dalam memutus nasib kelanjutan 310 perkara sengketa. Perkara yang permohonannya dinyatakan gugur, tidak dapat diterima, atau ditolak pada tahap ini tidak akan melangkah ke agenda pembuktian lanjutan. Sebaliknya, perkara yang dinyatakan lolos dismissal akan langsung dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan materi pokok sengketa.
Batasan Pengajuan Saksi dan Ahli dalam Sidang Pembuktian Lanjutan
Bagi perkara yang berhasil melewati tahapan dismissal, persidangan berlanjut pada agenda pemeriksaan pembuktian yang berlangsung antara 7 hingga 17 Februari. Pada tahap ini, ruang pembuktian dibuka bagi Pemohon, Termohon (KPU), dan Pihak Terkait untuk memperkuat posisi argumentasi hukum masing-masing.
Mahkamah Konstitusi menetapkan limitasi ketat terhadap jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan ke ruang persidangan guna menjaga efektivitas waktu peradilan:
Ketentuan Perkara PHPU Gubernur
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi maupun ahli secara keseluruhan dengan kuota maksimal sebanyak 6 orang. Angka ini mencakup gabungan antara saksi fakta yang mengetahui peristiwa di lapangan dan saksi ahli yang memberikan keterangan berbasis keilmuan.
Ketentuan Perkara PHPU Bupati dan Wali Kota
Untuk perkara perselisihan hasil pemilihan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota, batas maksimal pengajuan saksi maupun ahli ditetapkan sebanyak 4 orang secara keseluruhan bagi masing-masing pihak. Pembatasan ini diterapkan secara proporsional mengingat tingginya volume perkara di tingkat kabupaten/kota yang mencapai 287 perkara.
Setiap keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan di bawah sumpah akan dicatat dalam risalah persidangan dan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim konstitusi saat menyusun pertimbangan putusan akhir.
Zulhas Minta Kader PAN Potong Gaji Bantu Korban Gempa NTT dan Karhutla, Rincian Kebijakan dan Sasarannya

Penataan Panel Hakim dan Skema Rotasi Persidangan
Kinerja Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa 310 perkara sengketa Pilkada bertumpu pada pembagian kerja majelis panel. Pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian perkara tertentu, sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam tiga panel persidangan (Panel 1, Panel 2, dan Panel 3) dengan komposisi masing-masing tiga hakim.
Kelancaran persidangan sempat menghadapi tantangan teknis ketika salah satu anggota majelis, Hakim Konstitusi Anwar Usman, harus menjalani perawatan medis di rumah sakit (diopname). Situasi tersebut berpotensi memengaruhi jalannya persidangan pada panel terkait, khususnya Panel 3.
Untuk menjaga agar agenda pemeriksaan perkara tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak menghambat penyelesaian sengketa, MK menerapkan mekanisme rotasi hakim. Melalui sistem rotasi ini, sejumlah hakim konstitusi dari panel lain ditugaskan secara bergantian untuk mengisi kekosongan posisi di Panel 3. Penerapan sistem rotasi majelis panel ini menjamin keberlangsungan persidangan tanpa harus menunda jadwal pemeriksaan secara berkepanjangan.
Peta Gugatan Pemilihan Gubernur di Sumatera Utara dan Jawa Timur
Pemeriksaan sengketa pemilihan kepala daerah tingkat provinsi menghadirkan kontestasi argumentasi hukum yang tajam antara kubu pasangan calon yang menggugat (Pemohon) dan pihak penyelenggara maupun pasangan calon peraih suara terbanyak.
Sengketa Pilgub Sumatera Utara (Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Di wilayah Sumatera Utara, sengketa diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Permohonan kubu Edy-Hasan teregister secara resmi dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Kubu Edy-Hasan melayangkan gugatan terhadap hasil penetapan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Utara. Objek sengketa berpusat pada penetapan kemenangan yang diraih oleh pasangan Bobby Nasution dan Surya. Melalui kuasa hukumnya, pihak Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pelaksanaan rekapitulasi dan menuntut pembatalan keputusan KPU di hadapan majelis konstitusi.
Sengketa Pilgub Jawa Timur (Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pertarungan hukum di tingkat provinsi juga terjadi pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mendaftarkan permohonan perkara yang teregister dengan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam petitum gugatannya, kubu Risma-Gus Hans tidak hanya mempersoalkan hasil penetapan rekapitulasi suara KPU Jawa Timur, tetapi juga mengajukan tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan rival mereka, yakni pasangan calon petahana Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak. Keberatan Risma-Gus Hans ini diuji dalam ruang persidangan MK melalui tahapan dismissal hingga pembuktian materiil.
Ringkasan Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada di MK
Penataan jadwal perkara PHP Kada 2024 memberikan alur yang terukur bagi seluruh pihak yang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Ringkasan tahapan utama penanganan sengketa Pilkada adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Pendahuluan: Berlangsung mulai 8 Januari 2025 di hadapan panel hakim konstitusi untuk memeriksa materi pokok permohonan.
- Putusan Dismissal: Dibacakan pada 4–5 Februari 2025 dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo untuk menyaring perkara yang layak lanjut atau gugur.
- Sidang Pembuktian Lanjutan: Digelar pada 7–17 Februari 2025 untuk mendengarkan dalil para pihak serta memeriksa saksi dan ahli dengan kuota 6 orang (Pilgub) atau 4 orang (Pilbup/Pilwakot).
- Sidang Putusan Akhir: Dipercepat menjadi tanggal 24 Februari 2025 sebagai putusan final dan mengikat atas 310 perkara sengketa Pilkada 2024.
Kepastian tahapan dan jadwal sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi ini menjadi pedoman resmi dalam mengawal hasil pemilu lokal hingga tuntas sesuai koridor hukum acara yang berlaku di Indonesia.






