berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Summarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPK

Bambang SetiawanDiterbitkan 17 Sep 2026 - 03.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Summarecon Buka Suara Soal Nasib HGB yang Bikin Bosnya Diciduk KPK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi resmi mengenai status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus pengurusan izin lahan tersebut sebelumnya menyeret Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Manajemen Summarecon menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sedang dalam proses pengurusan itu merupakan aset milik entitas anak perseroan. Hingga saat ini, proses hukum dan administrasi atas tanah tersebut masih berlangsung untuk tahap pemecahan bidang.

Perseroan menjelaskan belum terjadi perubahan status hukum pada lahan tersebut karena seluruh proses administrasi belum rampung. Summarecon juga menegaskan bahwa rangkaian proses pemeriksaan KPK maupun pemberitaan yang beredar belum memberikan dampak terhadap kelangsungan aset, proyek berjalan, kegiatan operasional, serta kondisi keuangan perseroan. Selain Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio turut dimintakan keterangan oleh penyidik KPK.

Duduk Perkara Sengketa dan Aliran Dana Pengurusan HGB

Berdasarkan paparan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pengusutan dugaan korupsi pengurusan HGB ini berawal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aliran dana dari pengurusan sejumlah layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan salah satu aliran dana terkait langsung pada pengurusan dokumen lahan milik Summarecon.

Baca Juga

Prabowo Jawab Permintaan Pramono soal Danantara Garap LRT Jakarta

Prabowo Jawab Permintaan Pramono soal Danantara Garap LRT Jakarta

Perkara bermula saat pemilik tanah atau pihak ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan 9 SHGB Summarecon. Kesembilan dokumen hak tanah itu sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Saat proses berjalan, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi. Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan pemblokiran 9 SHGB Summarecon oleh pihak kantor pertanahan, yang diikuti pencabutan gugatan oleh para ahli waris di PTUN Bandung.

Setelah pemblokiran berlangsung, komunikasi intensif terjadi antara pihak perantara swasta Summarecon, Yaser Alfarisi, dan Erwin yang diduga merupakan pihak swasta kepercayaan Menteri ATR/BPN. Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB jika belum mendapatkan instruksi dari atasannya.

Baca Juga

Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan imbalan atau fee dari Sontang melalui Erwin dengan kode "dua", yang diidentifikasi penyidik bernilai Rp 2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat. Pihak Summarecon menyanggupi pembayaran senilai Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan adanya alokasi komisi bagi pihak perantara lain.

Realisasi penyerahan uang terjadi pada 27 Agustus 2026, ketika Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan bagian senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan guna meloloskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimohonkan pihak pengembang.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Bayar Denda Bakal TerhubungKru Musik KM Virgo Asal Maros Belum Ditemukan, Keluarga Harapkan Hasbiah SelamatMenkum Akan Kukuhkan Pengurus Perkapi dalam Raker Perdana 18 SeptemberPrabowo Jawab Permintaan Pramono soal Danantara Garap LRT JakartaBahlil Curhat Sering Disalahkan Warga saat Mati Lampu, ESDM RegulatorJokowi Dikabarkan Terbang ke NTT Temui Korban Gempa di SikkaFitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi SorotanJelang Righ Issue, Pengendali MGLV Jual Saham di Harga Diskon

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap