PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan klarifikasi resmi mengenai status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus pengurusan izin lahan tersebut sebelumnya menyeret Presiden Direktur SMRA, Adrianto Pitojo Adi, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Manajemen Summarecon menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sedang dalam proses pengurusan itu merupakan aset milik entitas anak perseroan. Hingga saat ini, proses hukum dan administrasi atas tanah tersebut masih berlangsung untuk tahap pemecahan bidang.
Perseroan menjelaskan belum terjadi perubahan status hukum pada lahan tersebut karena seluruh proses administrasi belum rampung. Summarecon juga menegaskan bahwa rangkaian proses pemeriksaan KPK maupun pemberitaan yang beredar belum memberikan dampak terhadap kelangsungan aset, proyek berjalan, kegiatan operasional, serta kondisi keuangan perseroan. Selain Adrianto, Direktur SMRA Lydia Tjio turut dimintakan keterangan oleh penyidik KPK.
Duduk Perkara Sengketa dan Aliran Dana Pengurusan HGB
Berdasarkan paparan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pengusutan dugaan korupsi pengurusan HGB ini berawal dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aliran dana dari pengurusan sejumlah layanan pertanahan diduga dikumpulkan oleh orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dengan salah satu aliran dana terkait langsung pada pengurusan dokumen lahan milik Summarecon.
Prabowo Jawab Permintaan Pramono soal Danantara Garap LRT Jakarta

Perkara bermula saat pemilik tanah atau pihak ahli waris melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan 9 SHGB Summarecon. Kesembilan dokumen hak tanah itu sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Saat proses berjalan, Kantor Pertanahan Bogor mengundang ahli waris untuk mediasi. Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan pemblokiran 9 SHGB Summarecon oleh pihak kantor pertanahan, yang diikuti pencabutan gugatan oleh para ahli waris di PTUN Bandung.
Setelah pemblokiran berlangsung, komunikasi intensif terjadi antara pihak perantara swasta Summarecon, Yaser Alfarisi, dan Erwin yang diduga merupakan pihak swasta kepercayaan Menteri ATR/BPN. Erwin menyampaikan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB jika belum mendapatkan instruksi dari atasannya.
Fitch Pangkas Rating Pos Indonesia, Risiko Gagal Bayar Jadi Sorotan

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan imbalan atau fee dari Sontang melalui Erwin dengan kode "dua", yang diidentifikasi penyidik bernilai Rp 2 miliar sebagai syarat pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat. Pihak Summarecon menyanggupi pembayaran senilai Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan adanya alokasi komisi bagi pihak perantara lain.
Realisasi penyerahan uang terjadi pada 27 Agustus 2026, ketika Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan bagian senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan guna meloloskan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimohonkan pihak pengembang.






