Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Februari 2025 secara resmi menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini menandai pembaruan basis data rujukan pemerintah dalam menyalurkan aneka program bantuan sosial maupun beasiswa pendidikan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa sistem DTKS tidak lagi digunakan dan posisinya beralih penuh ke DTSEN sebagai data induk kependudukan nasional. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pemahaman mengenai status pemeringkatan ekonomi atau desil menjadi faktor penentu kelayakan administratif.
Peralihan Basis Data dari DTKS ke DTSEN
DTKS sebelumnya beroperasi sebagai acuan data utama bagi Kementerian Sosial untuk menyaring calon penerima bansos dan program pemberdayaan. Melalui integrasi DTSEN, cakupan pendataan diperluas sehingga memuat informasi profil sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, bukan hanya kalangan penerima bantuan.
Keberadaan nama warga di dalam basis data DTSEN tidak serta-merta menjamin pencairan bantuan. Mengingat seluruh warga negara tercatat di dalamnya, pemerintah menggunakan klasifikasi desil untuk memetakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan intervensi perlindungan sosial.
Syarat dan Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Skema Normal untuk Pencari Kerja

Klasifikasi Tingkatan Desil Kesejahteraan
Sistem pemeringkatan desil membagi kondisi ekonomi penduduk ke dalam sepuluh tingkatan yang sama besar. Setiap desil mewakili rentang 10 persen dari total populasi, mulai dari taraf paling rentan hingga kelompok paling mampu.
- Desil 1 (1–10% Terendah): Rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional yang pendapatannya lazim berada di bawah garis kemiskinan. Kategori ini menempati urutan prioritas utama penerima seluruh jenis bantuan sosial dan beasiswa penuh.
- Desil 2 (11–20% Terbawah): Tergolong ke dalam kategori keluarga miskin dan tetap menjadi sasaran prioritas penerimaan bansos serta beasiswa pendidikan.
- Desil 3 (21–30% Terbawah): Dikelompokkan sebagai masyarakat rentan miskin yang memiliki peluang besar untuk memenuhi kriteria penerima bantuan sosial dan KIP Kuliah.
- Desil 4 (31–40% Terbawah): Berada di ambang batas rentan miskin. Pelajar atau pendaftar pada kelompok ini dapat mengakses program bantuan apabila dilengkapi dengan bukti pendukung serta lolos tahapan verifikasi lanjutan.
- Desil 5 (41–50% Populasi): Terletak persis di tengah skala ekonomi nasional dan biasanya tidak lagi diprioritaskan untuk memperoleh bantuan sosial reguler.
- Desil 10 (91–100% Teratas): Merupakan kelompok 10 persen teratas dengan tingkat kemapanan ekonomi dan kepemilikan aset tertinggi.
Pelajar yang berada pada rentang desil 1 hingga 3 diprioritaskan langsung dalam seleksi bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah, sedangkan calon pendaftar di desil 4 memerlukan verifikasi kelayakan tambahan.
Cara Pengecekan Desil dan Pengajuan Usulan Bantuan
Untuk mengetahui posisi desil yang tercatat di basis data nasional, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang disediakan oleh otoritas terkait:
Mekanisme Penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan Kementerian Sosial dan Rencana Skema Barunya

- Layanan Badan Pusat Statistik (BPS): BPS menyediakan sarana cek desil berbasis DTSEN yang kerap digunakan calon mahasiswa guna melengkapi syarat pendaftaran KIP Kuliah.
- Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum tercatat sebagai penerima manfaat dapat menyampaikan pengajuan secara mandiri melalui aplikasi resmi ini.
- Pemerintah Desa atau Kelurahan: Pengusulan data baru dan konsultasi status kepesertaan bantuan sosial dapat diproses langsung melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Mekanisme Perbaikan Data dan Sanggahan
Informasi kependudukan di dalam DTSEN bersifat dinamis sehingga dapat diubah, ditambah, dihapus, atau diperbaiki. Penyesuaian data ini sangat berpengaruh terhadap pergeseran tingkat desil sebuah keluarga, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Koreksi data dilakukan lewat dua mekanisme, yaitu jalur formal petugas pendamping sosial dan jalur partisipasi masyarakat. Pendamping sosial diwajibkan segera menyanggah apabila mendapati ketidaksesuaian antara data di sistem dan fakta lapangan, sementara warga berhak menyuarakan perbaikan melalui kanal partisipasi resmi.






