Putusan pengadilan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Cornelis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi terus menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum. Perhatian ini mengemuka dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI). Diskusi yang berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli 2026 tersebut membedah berbagai catatan kritis terkait proses hukum dan putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Para ahli dari berbagai latar belakang hukum memberikan pandangan mereka mengenai penerapan hukum dalam kasus korupsi korporasi dan badan usaha milik negara.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, memberikan catatan khusus mengenai penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara ini. Ia menilai bahwa hakim telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss dalam memutus perkara korupsi. Maruarar mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki sifat final, mengikat, dan berlaku secara umum atau erga omnes bagi seluruh pihak. Dengan diumumkannya putusan tersebut, secara otomatis hal itu telah membentuk hukum baru yang harus menjadi pedoman peradilan. Oleh karena itu, pengabaian terhadap prinsip kerugian negara yang nyata dianggap sebagai sebuah celah besar dalam proses penegakan hukum kasus ini.
Lebih lanjut, Maruarar Siahaan juga menyoroti kealpaan hakim dalam mempertimbangkan perubahan regulasi yang krusial, yakni perubahan dalam Undang-Undang BUMN. Aturan baru tersebut menyatakan bahwa kekayaan BUMN bukan lagi merupakan bagian dari keuangan negara. Perubahan ini seharusnya menjadi landasan penting bagi hakim dalam menilai unsur kerugian negara. Untuk mencegah berulangnya persoalan serupa pada masa mendatang, Maruarar mengusulkan perlunya sebuah mekanisme audit hukum atau legal audit terhadap putusan-putusan hakim. Mekanisme ini diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif, namun tetap dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus suatu perkara.
Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Dari perspektif hukum pidana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menekankan pentingnya penerapan doktrin business judgment rule dalam menilai kebijakan bisnis yang diambil oleh jajaran direksi BUMN. Menurut Prof. Topo, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, didasarkan pada informasi yang memadai, serta tidak memiliki benturan kepentingan, semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan ketika hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana atau sifat melawan hukum dalam pengambilan keputusan tersebut, maka pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea menjadi tidak relevan dan tidak perlu dilanjutkan.
Prof. Topo Santoso juga menyoroti aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat terkait kerugian yang didalilkan dalam persidangan. Ia berpendapat bahwa kerugian tersebut tidak bisa secara sederhana dikaitkan langsung dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini mengingat dinamika bisnis minyak dan gas sangat kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal. Senada dengan hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada 18 perusahaan yang dianggap hanya menguntungkan korporasi-korporasi tersebut. Amien menjelaskan bahwa transaksi penjualan itu sebenarnya dilakukan melalui mekanisme bisnis yang sangat lazim.
Pertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Amien Sunaryadi merinci bahwa tahapan bisnis yang dijalankan sudah sesuai standar operasional, diawali dengan adanya request for proposal dari pihak perusahaan pembeli, yang kemudian dilanjutkan dengan proses tender, evaluasi kelayakan, negosiasi harga, hingga bermuara pada penandatanganan kontrak. Oleh karena itu, ia menilai kesimpulan yang menyebutkan bahwa perusahaan pembeli memperoleh keuntungan semata-mata karena harga jual dinilai lebih rendah adalah sebuah logika yang keliru. Amien berargumen bahwa apabila Pertamina menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi besar untuk memilih pemasok lain yang lebih kompetitif. Mekanisme pasar bebas menuntut fleksibilitas harga agar perusahaan tetap dapat bersaing.
Kritik terhadap keseluruhan proses hukum juga disuarakan oleh mantan Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin. Ia menilai bahwa kekeliruan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi ini tidak hanya terjadi pada tahap putusan pengadilan. Menurut Mochtar, rentetan kekeliruan tersebut sudah muncul sejak tahap awal penyidikan, berlanjut ke proses penuntutan, hingga masuk ke tahap persidangan. Ia secara khusus menyoroti peran lembaga auditor yang dinilainya telah melakukan kesalahan fatal dalam menghitung kerugian negara. Kesalahan perhitungan dari institusi audit tersebut pada akhirnya dijadikan dasar utama oleh jaksa untuk membawa perkara ini ke pengadilan, sehingga memengaruhi objektivitas dakwaan.






