Putusan pengadilan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Cornelis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi terus menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum. Perhatian ini mengemuka dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI). Diskusi yang berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli 2026 tersebut membedah berbagai catatan kritis terkait proses hukum dan putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Para ahli dari berbagai latar belakang hukum memberikan pandangan mereka mengenai penerapan hukum dalam kasus korupsi korporasi dan badan usaha milik negara.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, memberikan catatan khusus mengenai penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara ini. Ia menilai bahwa hakim telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss dalam memutus perkara korupsi. Maruarar mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki sifat final, mengikat, dan berlaku secara umum atau erga omnes bagi seluruh pihak. Dengan diumumkannya putusan tersebut, secara otomatis hal itu telah membentuk hukum baru yang harus menjadi pedoman peradilan. Oleh karena itu, pengabaian terhadap prinsip kerugian negara yang nyata dianggap sebagai sebuah celah besar dalam proses penegakan hukum kasus ini.








