berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Sorotan Pakar Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Pertamina Patra Niaga

Bambang SetiawanDiterbitkan 1 Agu 2026 - 05.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sorotan Pakar Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Pertamina Patra Niaga
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Putusan pengadilan terhadap Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Cornelis dalam perkara dugaan korupsi tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi terus menuai sorotan dari sejumlah pakar hukum. Perhatian ini mengemuka dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penunjang Profesi Hukum (P3H) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI). Diskusi yang berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli 2026 tersebut membedah berbagai catatan kritis terkait proses hukum dan putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Para ahli dari berbagai latar belakang hukum memberikan pandangan mereka mengenai penerapan hukum dalam kasus korupsi korporasi dan badan usaha milik negara.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, memberikan catatan khusus mengenai penerapan hukum oleh majelis hakim dalam perkara ini. Ia menilai bahwa hakim telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata atau actual loss dalam memutus perkara korupsi. Maruarar mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memiliki sifat final, mengikat, dan berlaku secara umum atau erga omnes bagi seluruh pihak. Dengan diumumkannya putusan tersebut, secara otomatis hal itu telah membentuk hukum baru yang harus menjadi pedoman peradilan. Oleh karena itu, pengabaian terhadap prinsip kerugian negara yang nyata dianggap sebagai sebuah celah besar dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Lebih lanjut, Maruarar Siahaan juga menyoroti kealpaan hakim dalam mempertimbangkan perubahan regulasi yang krusial, yakni perubahan dalam Undang-Undang BUMN. Aturan baru tersebut menyatakan bahwa kekayaan BUMN bukan lagi merupakan bagian dari keuangan negara. Perubahan ini seharusnya menjadi landasan penting bagi hakim dalam menilai unsur kerugian negara. Untuk mencegah berulangnya persoalan serupa pada masa mendatang, Maruarar mengusulkan perlunya sebuah mekanisme audit hukum atau legal audit terhadap putusan-putusan hakim. Mekanisme ini diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen pengawasan yang efektif, namun tetap dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman dalam memutus suatu perkara.

Baca Juga

Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Dari perspektif hukum pidana, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menekankan pentingnya penerapan doktrin business judgment rule dalam menilai kebijakan bisnis yang diambil oleh jajaran direksi BUMN. Menurut Prof. Topo, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, didasarkan pada informasi yang memadai, serta tidak memiliki benturan kepentingan, semestinya tidak serta-merta berujung pada pemidanaan ketika hasil akhirnya tidak sesuai dengan harapan. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana atau sifat melawan hukum dalam pengambilan keputusan tersebut, maka pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea menjadi tidak relevan dan tidak perlu dilanjutkan.

Prof. Topo Santoso juga menyoroti aspek kausalitas atau hubungan sebab-akibat terkait kerugian yang didalilkan dalam persidangan. Ia berpendapat bahwa kerugian tersebut tidak bisa secara sederhana dikaitkan langsung dengan tindakan administratif yang dilakukan oleh para terdakwa. Hal ini mengingat dinamika bisnis minyak dan gas sangat kompleks dan dipengaruhi oleh banyak faktor eksternal. Senada dengan hal tersebut, mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai penjualan solar nonsubsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada 18 perusahaan yang dianggap hanya menguntungkan korporasi-korporasi tersebut. Amien menjelaskan bahwa transaksi penjualan itu sebenarnya dilakukan melalui mekanisme bisnis yang sangat lazim.

Baca Juga

Pertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Pertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Amien Sunaryadi merinci bahwa tahapan bisnis yang dijalankan sudah sesuai standar operasional, diawali dengan adanya request for proposal dari pihak perusahaan pembeli, yang kemudian dilanjutkan dengan proses tender, evaluasi kelayakan, negosiasi harga, hingga bermuara pada penandatanganan kontrak. Oleh karena itu, ia menilai kesimpulan yang menyebutkan bahwa perusahaan pembeli memperoleh keuntungan semata-mata karena harga jual dinilai lebih rendah adalah sebuah logika yang keliru. Amien berargumen bahwa apabila Pertamina menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi besar untuk memilih pemasok lain yang lebih kompetitif. Mekanisme pasar bebas menuntut fleksibilitas harga agar perusahaan tetap dapat bersaing.

Kritik terhadap keseluruhan proses hukum juga disuarakan oleh mantan Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin. Ia menilai bahwa kekeliruan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi ini tidak hanya terjadi pada tahap putusan pengadilan. Menurut Mochtar, rentetan kekeliruan tersebut sudah muncul sejak tahap awal penyidikan, berlanjut ke proses penuntutan, hingga masuk ke tahap persidangan. Ia secara khusus menyoroti peran lembaga auditor yang dinilainya telah melakukan kesalahan fatal dalam menghitung kerugian negara. Kesalahan perhitungan dari institusi audit tersebut pada akhirnya dijadikan dasar utama oleh jaksa untuk membawa perkara ini ke pengadilan, sehingga memengaruhi objektivitas dakwaan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumPertamina Patra NiagaKorupsi BUMNFGD HukumAnalisis Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiGibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya PengobatanUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranCoretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima BansosPertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap