Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial VIJAP (26) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 14 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar kos pelaku yang berlokasi di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta tersebut menyodomi korban sebanyak dua kali menggunakan bujuk rayu.
Peristiwa ini terungkap setelah orang tua dan guru menyadari perubahan perilaku drastis pada diri korban. Remaja tersebut semula dikenal aktif bersosialisasi dan ceria di sekolah, namun mendadak berubah sikap hingga memicu kecurigaan pihak keluarga dan pendidik.
WN China Ditangkap Karena Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat

Berkat komunikasi yang terbangun melalui program Police Goes to School oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pihak sekolah dan warga setempat melapor ke kepolisian pada Jumat (21/8). Mereka mengabarkan hendak mendatangi tempat tinggal pelaku. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menginterogasi VIJAP di lokasi hingga pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan penyelidikan, modus operandi pelaku diawali dengan mendekati korban melalui media sosial sejak April 2026. Demi mempermudah aksinya, pelaku yang awalnya menyewa kos di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, sengaja pindah ke Muara Angke agar lebih dekat dengan kediaman korban sebelum melancarkan aksinya pada Agustus.
Hari ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Terlihat

Atas perbuatannya, VIJAP dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.






