Pihak Lippo Group memberikan penjelasan mengenai kepastian proyek dan proses penyerahan lahan hibah seluas lebih dari 30 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Lahan tersebut disiapkan untuk mendukung program pembangunan hunian vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Chairman Lippo Group James Riady menyampaikan bahwa tahap penyelesaian konstruksi atau penutupan atap (topping off) ditargetkan dapat tuntas sebelum pergantian tahun. "Topping off direncanakan akhir tahun ini," kata James mengenai perkembangan proyek di kawasan tersebut.
Pendiri Lippo Group Mochtar Riady sebelumnya mengungkapkan bahwa langkah hibah tanah ini berawal dari diskusi keluarga mengenai kebutuhan tempat tinggal masyarakat luas. Dalam acara serah terima di Wisma Danantara Jakarta, Senin (29/6/2026), Mochtar menuturkan bahwa James menyampaikan keinginan untuk memberikan sumbangsih kepada negara guna memperbanyak ketersediaan perumahan bagi rakyat.
Pemerintah secara resmi menggandeng anak usaha grup, PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), dalam penyediaan lahan tersebut untuk menyokong program 3 juta rumah. Rencananya, lahan hibah di Meikarta akan dialihkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk dibangun rumah susun.
Lima Tahun Holding UMi, BRI Catat 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Tahapan Pengalihan Aset dan Skema PMN
Dari sisi pemerintah dan pengelola investasi, proses administrasi atas lahan hibah terus berjalan. Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria memastikan bahwa hibah telah diterima dan posisinya saat ini berada di Kementerian Keuangan.
Menurut Dony, lahan tersebut akan tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan proses berikutnya bakal melibatkan persetujuan DPR RI sebelum diserahkan ke Danantara. "Tinggal nanti tahapan berikutnya adalah dari Departemen Keuangan, Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Danantara. Itu proses berikutnya," jelas Dony.
Prinsip kehati-hatian dalam pengalihan aset negara ini turut ditekankan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Maruarar menegaskan bahwa seluruh regulasi harus dipatuhi secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kita enggak bisa tujuannya baik, caranya enggak baik, caranya juga mesti prudent dan hati-hati," tegas Maruarar mengenai tata kelola penyerahan aset tersebut.
China Mendadak Bangun 'Hong Kong' Baru di Dekat RI Bernilai Rp2.000 T

Rencana Pembangunan 141 Ribu Unit Hunian
Berdasarkan rencana pengembangan, Chief Executive Officer BPI Danantara yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa sebanyak 141.000 unit hunian vertikal akan dibangun di atas lahan hibah tersebut.
Rosan memperkirakan keberadaan ratusan ribu unit hunian MBR ini dapat memberikan dampak langsung bagi 500.000 hingga 600.000 jiwa jika memperhitungkan anggota keluarga para penghuni.
Untuk merealisasikan target fisik dan batas waktu yang telah ditetapkan, BPI Danantara akan terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga terkait sepanjang proses pembangunan berjalan.






