Transformasi sistem pelayanan rawat inap jaminan kesehatan nasional bergerak melalui tahapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Pasal 103B ayat 1 regulasi tersebut semula mengamanatkan penerapan fasilitas ruang rawat inap standar secara menyeluruh di seluruh rumah sakit mitra paling lambat 30 Juni 2025, dengan penetapan manfaat, tarif, serta iuran baru paling lambat 1 Juli 2025. Kendati demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan perpanjangan masa transisi implementasi hingga 31 Desember 2025 kepada Komisi IX DPR RI demi mematangkan penyesuaian teknis dan penyusunan regulasi turunan.
Kementerian Kesehatan memandang penerapan sistem KRIS sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan standar ruang perawatan dan menyetarakan mutu pelayanan bagi seluruh peserta jaminan. Menurut Budi Gunadi Sadikin, skema ini dirancang untuk menaikkan kualitas ruangan dari fasilitas kelas tiga terdahulu ke tingkatan kelas dua dan satu tanpa menurunkan mutu layanan. Melalui standardisasi ini, BPJS Kesehatan diarahkan untuk memprioritaskan perlindungan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah, sementara peserta dari segmen mampu didorong memanfaatkan asuransi kesehatan swasta.
Ketentuan Rujukan Berjenjang Online BPJS Kesehatan dan Kriteria Kondisi Darurat bagi Peserta JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan perspektif operasional bahwa KRIS bertumpu pada standardisasi sarana fisik kamar inap, bukan serta-merta menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta. Terdapat 12 kriteria teknis yang wajib dipenuhi fasilitas kesehatan, meliputi tingkat porositas bangunan, ketersediaan ventilasi udara, pencahayaan, pengaturan suhu ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang rawat, partisi, stop kontak oksigen, hingga keberadaan kamar mandi dalam yang ramah aksesibilitas. Berdasarkan Pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan, peluang peningkatan kelas rawat inap tetap terbuka bagi peserta melalui asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya, terkecuali bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta kelas tiga.
Rencana penyeragaman fasilitas tersebut menghadapi kritik dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kebumen. Ketua PBH Peradi Kebumen, Erica S. Lestara, menyoroti kekhawatiran bahwa standardisasi ruang rawat inap berpotensi memaksa peserta kelas tiga naik ke tingkatan kelas dua, yang dampaknya membebani peserta mandiri akibat potensi kenaikan iuran. Selain itu, penyesuaian ruangan agar memenuhi 12 kriteria dinilai berisiko mengurangi total kapasitas tempat tidur di rumah sakit, sehingga dapat mempersulit akses rawat inap bagi pasien. Erica juga mencatat bahwa Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun Perpres Nomor 59 Tahun 2024 sebenarnya tidak memuat klausul eksplisit yang menghapus variasi kelas rawat inap satu, dua, dan tiga.
Prosedur Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dibiayai APBN APBD

Hingga rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada 13 November 2025, Menkes Budi Gunadi menyatakan bahwa paket Peraturan Presiden terkait KRIS masih berada dalam proses finalisasi. Keberhasilan pelaksanaan seluruh tahapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar KRIS BPJS Kesehatan ke depan sangat bergantung pada keselarasan regulasi tarif baru, kesiapan infrastruktur fisik rumah sakit mitra, serta kejelasan skema kepesertaan bagi seluruh lapisan masyarakat.






