Aksi kejahatan siber lintas negara yang menyasar transaksi bisnis internasional akhirnya dipatahkan. Kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus manipulasi surat elektronik, setelah jaringan ini sempat berhasil menguras dana hingga lebih dari US$350.000.
Dalam aksinya, sindikat tersebut memanfaatkan skema business email compromise (BEC) dengan menyasar sebuah perusahaan asal Amerika Serikat yang sedang menjalankan transaksi pembelian perangkat keras (hardware) komputer. Melalui manipulasi komunikasi, korban terkelabui hingga mentransfer uang sebesar US$350.325,20 atau sekitar Rp6,22 miliar ke rekening penampung yang dikendalikan pelaku di Indonesia.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi secara terorganisasi. Pelaku sengaja membuat alamat email yang sangat menyerupai milik mitra bisnis resmi korban agar instruksi pembayaran tagihan tidak memicu kecurigaan.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Pembagian Peran dan Eksekutor Lintas Negara
Pengungkapan perkara ini memperlihatkan struktur peran yang rapi di antara para tersangka. Di ranah domestik, tersangka LPK bertugas merekrut direktur fiktif guna mendirikan perseroan terbatas (PT) berbadan hukum formal. Tersangka LJ kemudian menindaklanjutinya dengan memerintahkan penyiapan akta pendirian perusahaan dan pembukaan rekening perbankan untuk menampung aliran dana kejahatan.
Sementara itu, eksekusi teknis dilakukan dari luar negeri. Tersangka CW yang terdeteksi berada di Tiongkok berperan meretas korespondensi email sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan korban sampai proses transfer tuntas.
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai manipulasi dokumen elektronik serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seiring proses penegakan hukum oleh Bareskrim Polri, PPATK memfokuskan langkah pada analisis transaksi keuangan mencurigakan guna mendukung pemulihan aset (asset recovery) milik korban serta membentengi sistem keuangan nasional dari celah pencucian uang jaringan transnasional.






