Penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tahun 2026 akan diwarnai dengan penyesuaian aturan terkait aspek hiburan. Pihak penyelenggara memutuskan untuk membatasi pemutaran musik selama rangkaian acara berlangsung, di mana jenis musik yang diputar hanya akan dibatasi pada lagu nasional dan lagu daerah saja. Langkah ini diambil secara resmi sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan sidang tahun sebelumnya. Keterangan mengenai kebijakan evaluasi musik ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Protokol, Humas, dan Media Sekretariat Jenderal DPD RI, Mahyu Darma, pada hari Rabu, 12 Agustus 2026. Mahyu Darma menyampaikan hal tersebut setelah meninjau ruang utama sidang tahunan yang berlokasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Pernyataan dari Mahyu Darma ini juga dilansir dan dilaporkan oleh kantor berita Antara.
Keputusan untuk melakukan evaluasi ketat terhadap pemilihan musik ini dipicu oleh kejadian yang berlangsung pada Sidang Tahunan MPR tahun 2025. Setelah seluruh rangkaian acara resmi ditutup pada tahun lalu, sejumlah anggota legislatif kedapatan berjoget mengikuti alunan musik yang diputar di area sidang. Rekaman video yang menampilkan aksi berjoget para anggota dewan tersebut kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial. Unggahan tersebut dengan cepat menarik perhatian publik dan memicu berbagai sorotan serta komentar dari masyarakat luas. Oleh karena itu, panitia penyelenggara berkomitmen untuk melakukan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali pada sidang tahun ini.
Dampak UU DKJ, Potensi Penurunan Kursi DPRD Jakarta dan Kejelasan Status Ibu Kota

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, panitia penyelenggara telah merancang aturan yang lebih ketat untuk agenda sidang yang dijadwalkan berlangsung pada hari Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam aturan baru ini, pihak penyelenggara menegaskan bahwa mereka tidak akan memilih musik yang dapat mendorong atau memicu para hadirin yang datang untuk berjoget. Pemilihan lagu nasional dan lagu daerah yang dipersiapkan pun dilakukan dengan sangat selektif. Panitia secara khusus mempertimbangkan ritme dari setiap lagu yang akan diputar agar suasananya tetap terjaga dengan baik dan tidak memancing gerakan spontan seperti berjoget.
Di samping memilah jenis lagu dan ritmenya secara saksama, panitia juga mengatur waktu pemutaran musik tersebut agar tidak mengganggu kekhidmatan acara. Pemutaran musik nasional dan daerah ini nantinya akan ditempatkan sepenuhnya di luar agenda resmi persidangan. Dengan demikian, selama sesi formal persidangan berlangsung, tidak akan ada pemutaran musik yang berpotensi mendistorsi jalannya agenda kenegaraan. Langkah penempatan musik di luar agenda resmi ini diharapkan dapat menjaga wibawa jalannya sidang tahunan yang mempertemukan berbagai lembaga tinggi negara tersebut.
Langkah Panitia Sidang MPR 2026 Mencegah Insiden Joget Anggota Dewan

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberikan tanggapan mengenai dinamika yang terjadi pada pelaksanaan sidang tahun lalu. Puan Maharani menilai bahwa aksi berjoget yang dilakukan oleh sejumlah anggota legislatif pada tahun 2025 lalu terjadi secara spontan. Menurutnya, hal itu dilakukan semata-mata karena para anggota dewan merasa gembira setelah menyelesaikan rangkaian sidang. Kendati memberikan permakluman atas spontanitas tersebut, Puan Maharani berjanji bahwa Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD RI pada tahun 2026 kali ini akan diupayakan untuk berlangsung secara khidmat dari awal hingga akhir acara.






