Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulirkan rencana pelaksanaan tes urine wajib bagi seluruh siswa SMA dan SMK di wilayah tersebut. Langkah ini diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul pengungkapan kasus begal sadis di Subang yang melibatkan dua remaja, FS dan LHZ. Kedua pelaku diketahui telah terpapar obat keras jenis tramadol dan heximer sejak duduk di kelas XI SMK. Kendati demikian, rencana pemeriksaan massal ini masih berstatus wacana dan pemerintah provinsi belum menetapkan jadwal resmi pelaksanaannya. Jika gagasan ini nantinya direalisasikan, terdapat sejumlah langkah penting yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah agar program pencegahan ini tidak justru merugikan siswa.
Langkah pertama yang harus dipenuhi sebelum tes urine dijalankan adalah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan dukungan mereka terhadap rencana ini dengan syarat pelaksanaannya diawasi secara ketat dan disertai penindakan kepolisian terhadap jaringan peredaran obat. Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan hal positif, tetapi harus dijalani dengan mekanisme yang benar, termasuk mendapatkan persetujuan dari orang tua. Penyelenggara juga wajib mematuhi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menggolongkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan rahasia.
Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pihak sekolah dan dinas terkait juga perlu memahami batasan teknis dari pemeriksaan urine sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak mengingatkan bahwa tes urine hanya menunjukkan kemungkinan adanya zat tertentu dalam rentang waktu yang spesifik, sehingga tidak menjelaskan apakah seorang anak mengalami ketergantungan. Oleh karena itu, kebijakan untuk seluruh pelajar tidak bisa didasarkan hanya pada satu atau dua peristiwa insidental. Program ini harus didasarkan pada data mengenai pola dan skala penggunaan obat di kalangan pelajar agar tepat sasaran.
Apabila ditemukan hasil positif, pihak sekolah dilarang memberikan sanksi pidana atau label negatif kepada siswa. Peneliti psikologi sosial Universitas Indonesia Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa penerapan tes urine wajib secara massal dapat menimbulkan dampak psikologis serius, di mana sebutan siswa pengguna obat akan memperburuk kondisi anak melalui mekanisme stigma dan pelabelan yang mengubah penyimpangan primer menjadi penyimpangan sekunder. Dedi Mulyadi sendiri telah menegaskan bahwa program ini bukan alat pemidanaan dan siswa yang positif akan dirujuk ke rehabilitasi. Pendekatan ini dijamin oleh Pasal 59 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan keadilan restoratif dan diversi. Hak anak ini juga sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Sidang Tahunan MPR 2026 Batasi Pemutaran Musik yang Memicu Aksi Joget

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, penanganan penyalahgunaan zat di lingkungan sekolah membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak bisa hanya mengandalkan tes urine. Merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), program pencegahan penyalahgunaan zat yang efektif di sekolah harus dibangun di atas pengembangan keterampilan sosial, iklim sekolah yang mendukung, keterlibatan keluarga, serta layanan kesehatan sekolah. Selain itu, pengawasan terhadap sediaan farmasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di tingkat kewilayahan, Dedi Mulyadi juga mengancam akan menahan bantuan anggaran daerah bagi desa yang masih membiarkan peredaran obat terlarang di lingkungannya.






