berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Nasional

Penerapan Wacana Tes Urine Siswa di Jawa Barat untuk Mencegah Narkoba Tanpa Memicu Stigma

Marthen TandirerungDiterbitkan 12 Agu 2026 - 19.49 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Wacana Tes Urine Siswa di Jawa Barat untuk Mencegah Narkoba Tanpa Memicu Stigma
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggulirkan rencana pelaksanaan tes urine wajib bagi seluruh siswa SMA dan SMK di wilayah tersebut. Langkah ini diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyusul pengungkapan kasus begal sadis di Subang yang melibatkan dua remaja, FS dan LHZ. Kedua pelaku diketahui telah terpapar obat keras jenis tramadol dan heximer sejak duduk di kelas XI SMK. Kendati demikian, rencana pemeriksaan massal ini masih berstatus wacana dan pemerintah provinsi belum menetapkan jadwal resmi pelaksanaannya. Jika gagasan ini nantinya direalisasikan, terdapat sejumlah langkah penting yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah agar program pencegahan ini tidak justru merugikan siswa.

Langkah pertama yang harus dipenuhi sebelum tes urine dijalankan adalah mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa. Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan dukungan mereka terhadap rencana ini dengan syarat pelaksanaannya diawasi secara ketat dan disertai penindakan kepolisian terhadap jaringan peredaran obat. Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menegaskan bahwa langkah preventif ini merupakan hal positif, tetapi harus dijalani dengan mekanisme yang benar, termasuk mendapatkan persetujuan dari orang tua. Penyelenggara juga wajib mematuhi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menggolongkan data kesehatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan rahasia.

Baca Juga

Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Pihak sekolah dan dinas terkait juga perlu memahami batasan teknis dari pemeriksaan urine sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak mengingatkan bahwa tes urine hanya menunjukkan kemungkinan adanya zat tertentu dalam rentang waktu yang spesifik, sehingga tidak menjelaskan apakah seorang anak mengalami ketergantungan. Oleh karena itu, kebijakan untuk seluruh pelajar tidak bisa didasarkan hanya pada satu atau dua peristiwa insidental. Program ini harus didasarkan pada data mengenai pola dan skala penggunaan obat di kalangan pelajar agar tepat sasaran.

Apabila ditemukan hasil positif, pihak sekolah dilarang memberikan sanksi pidana atau label negatif kepada siswa. Peneliti psikologi sosial Universitas Indonesia Wawan Kurniawan menjelaskan bahwa penerapan tes urine wajib secara massal dapat menimbulkan dampak psikologis serius, di mana sebutan siswa pengguna obat akan memperburuk kondisi anak melalui mekanisme stigma dan pelabelan yang mengubah penyimpangan primer menjadi penyimpangan sekunder. Dedi Mulyadi sendiri telah menegaskan bahwa program ini bukan alat pemidanaan dan siswa yang positif akan dirujuk ke rehabilitasi. Pendekatan ini dijamin oleh Pasal 59 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan keadilan restoratif dan diversi. Hak anak ini juga sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Baca Juga

Sidang Tahunan MPR 2026 Batasi Pemutaran Musik yang Memicu Aksi Joget

Sidang Tahunan MPR 2026 Batasi Pemutaran Musik yang Memicu Aksi Joget

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, penanganan penyalahgunaan zat di lingkungan sekolah membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dan tidak bisa hanya mengandalkan tes urine. Merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), program pencegahan penyalahgunaan zat yang efektif di sekolah harus dibangun di atas pengembangan keterampilan sosial, iklim sekolah yang mendukung, keterlibatan keluarga, serta layanan kesehatan sekolah. Selain itu, pengawasan terhadap sediaan farmasi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di tingkat kewilayahan, Dedi Mulyadi juga mengancam akan menahan bantuan anggaran daerah bagi desa yang masih membiarkan peredaran obat terlarang di lingkungannya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa Baratkesehatanperlindungan anakPendidikan

Berita Terbaru Lainnya

Peningkatan Kasus Kebangkrutan Perusahaan di Jepang pada Juli 2026BPI Danantara Bersiap Jadi Investor BEI Pasca-Demutualisasi Lewat DIMMemahami Langkah Restrukturisasi Utang UNSP Melalui Private Placement Rp4,35 TriliunDampak UU DKJ, Potensi Penurunan Kursi DPRD Jakarta dan Kejelasan Status Ibu KotaPemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum8 HP Flagship Bekas Paling Layak Beli Agustus 2026, Harganya Turun DrastisLangkah Panitia Sidang MPR 2026 Mencegah Insiden Joget Anggota DewanSidang Tahunan MPR 2026 Batasi Pemutaran Musik yang Memicu Aksi Joget

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap