berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Bisnis

BPI Danantara Bersiap Jadi Investor BEI Pasca-Demutualisasi Lewat DIM

Usat BalangDiterbitkan 12 Agu 2026 - 20.29 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BPI Danantara Bersiap Jadi Investor BEI Pasca-Demutualisasi Lewat DIM
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Rencana perubahan struktur kepemilikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah memasuki babak baru seiring dengan bergulirnya proses demutualisasi. Pada masa sebelumnya, BEI merupakan sebuah bursa efek yang kepemilikannya bersifat mutual. Dalam sistem mutual tersebut, kepemilikan saham di bursa secara langsung melekat pada perusahaan efek yang bertindak sebagai anggota bursa. Namun, sistem ini akan berubah seiring dengan adanya minat dari lembaga baru untuk masuk sebagai pemegang saham. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, atau yang dikenal sebagai BPI Danantara, telah secara resmi menyampaikan minatnya untuk menjadi investor di BEI setelah proses demutualisasi bursa tersebut terlaksana.

Minat investasi dari BPI Danantara untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan BEI ini tidak disampaikan secara langsung oleh lembaga induk, melainkan melalui anak usahanya atau entitasnya, yaitu Danantara Investment Management (DIM). Menanggapi ketertarikan tersebut, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan mengenai perkembangan proses ini. Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa pihak bursa terus membangun komunikasi secara berkelanjutan dengan pihak terkait. Komunikasi yang intensif ini terus dilakukan oleh BEI sembari menunggu diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan mengatur ketentuan demutualisasi tersebut secara lebih rinci.

Langkah BPI Danantara untuk menjadi salah satu pemilik saham di bursa efek pasca-demutualisasi ini didukung oleh regulasi yang kuat di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat beberapa lembaga negara dan instansi yang diperbolehkan untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek. Pihak-pihak yang diizinkan oleh undang-undang tersebut meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan juga BPI Danantara sendiri. Setelah menerima penyampaian minat dari BPI Danantara melalui DIM, BEI langsung berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melakukan komunikasi dengan para pemegang saham BEI yang ada saat ini.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Untuk memastikan proses transisi menuju demutualisasi berjalan dengan lancar, BEI telah melakukan berbagai persiapan yang matang dari jauh hari. Persiapan tersebut mencakup aspek internal perseroan maupun kontribusi terhadap regulasi eksternal. Secara internal, BEI telah melakukan perubahan ketentuan dari sisi perseroan agar sesuai dengan format kepemilikan yang baru. Sementara secara eksternal, BEI juga aktif memberikan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan peraturan OJK yang berkaitan langsung dengan proses demutualisasi bursa efek di Indonesia.

Selain melakukan persiapan administratif dan regulasi, BEI juga aktif melakukan kajian mendalam serta studi banding (benchmarking) ke luar negeri. Kajian dan studi banding ini dilakukan terhadap beberapa bursa efek di negara tetangga dan kawasan Asia-Pasifik yang telah sukses melakukan demutualisasi terlebih dahulu. Beberapa bursa yang menjadi rujukan dalam studi banding tersebut antara lain adalah bursa efek di Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia. Melalui kajian ini, BEI dapat mempelajari model kepemilikan bursa pasca-demutualisasi dari negara-negara yang sudah berpengalaman dalam menjalankan sistem tersebut.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK) membuka kesempatan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara untuk masuk sebagai pemegang saham Bursa Efek, aturan tersebut tetap memberikan syarat yang ketat. Undang-undang menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara harus tetap mempertahankan independensi dari Bursa Efek. Hal ini penting untuk memastikan bahwa meskipun kepemilikan bursa mengalami perubahan dan melibatkan lembaga-lembaga tersebut, independensi dan integritas operasional Bursa Efek Indonesia dalam menjalankan fungsinya di pasar modal tetap menjaga objektivitasnya secara penuh.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InvestasiBursa Efek IndonesiaBPI DanantaraDemutualisasi

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap