berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Slamet PrabowoDiterbitkan 12 Agu 2026 - 20.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemohon Uji Pasal 50A UU P2SK Soroti Potensi Hambatan Penegakan Hukum dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Langkah hukum terkait pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi perhatian publik. Secara khusus, sorotan tertuju pada permohonan uji materi terhadap Pasal 50A di Mahkamah Konstitusi. Isu yang diangkat oleh pemohon berpusat pada kekhawatiran akan munculnya celah yang dapat mengganggu jalannya keadilan serta kesamaan hak warga negara di mata hukum. Di sisi lain, otoritas pengawas sektor keuangan terus berupaya menjaga reputasi iklim investasi nasional di kancah global.

Dalam perkembangan yang beriringan dengan dinamika regulasi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menaruh perhatian pada bagaimana pasar keuangan Indonesia dinilai oleh lembaga internasional. OJK berharap MSCI dapat secara adil menilai tingkat transparansi pasar Indonesia. Langkah ini dinilai krusial demi menjaga kepercayaan para pelaku pasar global terhadap ekosistem keuangan domestik yang sedang berbenah.

Berikut adalah beberapa pertanyaan penting yang merangkum dinamika seputar isu tersebut:

Apa yang menjadi fokus utama dalam permohonan uji materi Pasal 50A UU P2SK?

Pembahasan ini mengemuka seiring adanya langkah hukum dari pemohon, yakni Kepala Tim Legal Konsultan La Ode Arukun, serta wiraswasta Ahmad Bintan Wicaksono dan Lukman Papalia melalui Perkara Nomor 297/PUU-XXIV/2026. Fokus utamanya adalah pengujian materi Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum karena memberikan perlindungan yang sangat luas kepada kelompok investor tertentu.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Mengapa pemohon menilai ada potensi hambatan dalam penegakan hukum?

Pemohon mengindikasikan bahwa Pasal 50A ayat (5) memberikan jaminan perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus, pidana perpajakan, serta gugatan perdata bagi pembeli instrumen surat utang khusus. Selain itu, ayat (6) menyatakan data dari kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, La Ode Arukun menyatakan bahwa instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana jika tidak disertai pengaturan tegas mengenai prinsip anti pencucian uang dan pencegahan terorisme.

Bagaimana kaitan isu ini dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum?

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa yang tidak berdasar. Pemohon menilai rumusan dalam pasal tersebut memberikan perlindungan khusus kepada kelompok investor tertentu yang tidak dimiliki oleh warga negara lain. Keadaan ini dinilai mengurangi asas kesetaraan di hadapan hukum dan tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Bagaimana hubungan antara transparansi pasar keuangan dalam negeri dengan penilaian lembaga internasional?

Kondisi hukum di dalam negeri, termasuk kejelasan regulasi terkait asal-usul dana investor, sangat memengaruhi persepsi transparansi pasar. Dalam situasi ini, OJK berharap MSCI dapat secara adil menilai tingkat transparansi pasar Indonesia. Penilaian yang objektif dari lembaga indeks global diharapkan mampu mencerminkan kondisi regulasi yang sedang berjalan secara proporsional.

Bagaimana kelanjutan dari proses persidangan uji materi ini?

Majelis Panel Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, telah memberikan masukan dalam persidangan. Adies Kadir meminta pemohon menguraikan kerugian hak konstitusional dan desain politik hukum untuk menguatkan kedudukan hukum. Sementara itu, Saldi Isra menyoroti petitum yang belum sesuai ketentuan dan memberikan kesempatan perbaikan permohonan yang harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiUU P2SKOJK

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap