Langkah legislatif dalam pengesahan undang undang daerah khusus jakarta dkj membawa perubahan mendasar pada struktur representasi politik di tingkat daerah. Salah satu dampak paling signifikan yang kini mengemuka adalah potensi berkurangnya jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta. Berdasarkan ketentuan baru, jumlah wakil rakyat di parlemen Jakarta diprediksi akan menyusut dari yang semula 106 kursi menjadi 100 kursi saja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, memaparkan potensi pemangkasan ini dalam sebuah diskusi publik mengenai penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025. Agenda pembahasan yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino serta Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik. Penyusutan alokasi kursi legislatif ini menjadi perhatian serius bagi partai politik dan konstituen di Jakarta menjelang periode pemilihan berikutnya.
Penyebab utama dari penurunan jumlah kursi ini terletak pada hilangnya klausul khusus dalam regulasi yang baru. Perubahan aturan setelah pengesahan undang undang daerah khusus jakarta dkj tidak lagi menyertakan klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi yang sebelumnya berlaku bagi Jakarta sebagai ibu kota. Tanpa adanya aturan pengecualian tersebut, mekanisme penentuan jumlah kursi parlemen daerah harus dikembalikan pada aturan umum yang berlaku secara nasional.
Langkah Panitia Sidang MPR 2026 Mencegah Insiden Joget Anggota Dewan

Merujuk pada hilangnya klausul pengecualian tersebut, penentuan alokasi kursi DPRD kini harus berpatokan kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, penghitungan juga didasarkan pada Data Agregat Kependudukan (DAK) 2 yang digunakan pada Pemilu 2024. Berdasarkan data DAK 2 tersebut, jumlah penduduk di wilayah DKI Jakarta tercatat berada di kisaran 11 juta jiwa, sehingga secara matematis alokasi kursi DPRD Jakarta disesuaikan menjadi 100 kursi.
Merespons dinamika ini, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino memberikan pandangan kritis mengenai formula penghitungan kursi parlemen daerah. Wibi menilai bahwa penentuan representasi politik di daerah khusus seperti Jakarta semestinya tidak hanya bersandar pada kalkulasi angka populasi semata. Menurutnya, indikator kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan riil wilayah harus turut dipertimbangkan agar fungsi pengawasan dan legislasi dewan dapat berjalan lebih optimal sesuai karakteristik daerah.
Sidang Tahunan MPR 2026 Batasi Pemutaran Musik yang Memicu Aksi Joget

Di samping persoalan jumlah kursi legislatif, pengesahan undang undang daerah khusus jakarta dkj juga memicu diskusi hangat mengenai status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sempat menyatakan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 sebagai konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Namun, pernyataan ini segera diklarifikasi oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono.
Dini Purwono menegaskan bahwa Jakarta secara hukum masih memegang status sebagai DKI sekaligus Ibu Kota Indonesia. Merujuk pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah secara hukum hingga Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota secara resmi ke Nusantara diterbitkan oleh pemerintah. Dengan demikian, proses transisi administrasi dan politik Jakarta pasca-pengesahan undang undang daerah khusus jakarta dkj masih terus berjalan di bawah koridor hukum yang berlaku.






