Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial B (35) di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul penyebaran konten di media sosial yang berisi seruan provokatif untuk mengepung gedung DPR RI pada aksi unjuk rasa.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (28/8). Menurutnya, pelaku diamankan lantaran narasi yang disebarkan dinilai mengarah pada tindakan anarkis menjelang demonstrasi di Jakarta.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Jejak digital pelaku terungkap dari pemantauan terhadap riwayat unggahan di beberapa grup dan akun komunitas wilayah Kabupaten Bekasi, termasuk Infocikarang dan Infotambun. Dalam pesannya, pelaku menyinggung fasilitas pejabat dan mengajak warga Bekasi berunjuk rasa mengepung DPR RI pada 27 Agustus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pria yang tercatat belum memiliki pekerjaan tetap itu mengaku membuat unggahan atas dorongan salah seorang rekannya asal Solo, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang dipakai memproduksi dan menyebarkan pesan ajakan tersebut.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Penanganan perkara kini resmi dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Penyidik masih mendalami motif utama tersangka serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, dengan potensi jeratan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






