berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Sengketa Aturan Batas Maksimum Bunga dan Denda Pinjaman Online OJK Masuk Babak Banding

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sengketa Aturan Batas Maksimum Bunga dan Denda Pinjaman Online OJK Masuk Babak Banding
Foto/Ilustrasi: Bisnis
A-A+

Sengketa terkait aturan batas maksimum bunga dan denda pinjaman online OJK terus bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses hukum ini menyusul langkah mayoritas penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring karena dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan praktik kartel atau penetapan harga batas suku bunga pinjaman.

Perjalanan kebijakan batas bunga ini berakar dari situasi pada 2018. Kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi melalui pedoman perilaku asosiasi. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kekosongan regulasi yang sempat membuat masing-masing platform mematok suku bunga tinggi hingga memicu keluhan masyarakat. Ketentuan batas suku bunga tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Kode Etik AFPI, dipertegas lewat Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, diperbarui melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025, serta ditegaskan kembali oleh OJK melalui siaran pers pada 20 Mei 2025.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Dalam putusannya, KPPU memandang arahan lisan dari regulator tidak dapat dijadikan landasan sah dalam penetapan batas bunga industri. Sikap ini memicu perdebatan di ranah hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku usaha mengenai penetapan batas manfaat ekonomi. Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LKPU FH UI Ditha Wiradiputra menyoroti bahwa pedoman perilaku AFPI pada dasarnya disusun dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari beban bunga berlebih.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Pakar hukum administrasi negara Adrian Rompis, saat menyampaikan keterangan dalam sidang banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menerangkan bahwa perintah lisan dari regulator kepada pelaku industri tetap sah secara administratif selama masih dalam koridor kewenangannya. Ia mengingatkan bahwa intervensi lembaga negara di luar kewenangannya berisiko tergolong sebagai tindakan ultra vires atau rekayasa hukum. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto dan ekonom Celios Nailul Huda menilai polemik ini berpangkal dari kekosongan regulasi pada fase awal industri pendanaan digital yang menuntut adanya kepastian hukum yang kokoh ke depan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPUPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap