Sengketa terkait aturan batas maksimum bunga dan denda pinjaman online OJK terus bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Proses hukum ini menyusul langkah mayoritas penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelumnya, KPPU menjatuhkan total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring karena dinilai melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait dugaan praktik kartel atau penetapan harga batas suku bunga pinjaman.
Perjalanan kebijakan batas bunga ini berakar dari situasi pada 2018. Kala itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan arahan lisan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi melalui pedoman perilaku asosiasi. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kekosongan regulasi yang sempat membuat masing-masing platform mematok suku bunga tinggi hingga memicu keluhan masyarakat. Ketentuan batas suku bunga tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Kode Etik AFPI, dipertegas lewat Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, diperbarui melalui SEOJK No. 19/SEOJK.06/2025, serta ditegaskan kembali oleh OJK melalui siaran pers pada 20 Mei 2025.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Dalam putusannya, KPPU memandang arahan lisan dari regulator tidak dapat dijadikan landasan sah dalam penetapan batas bunga industri. Sikap ini memicu perdebatan di ranah hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama antar-pelaku usaha mengenai penetapan batas manfaat ekonomi. Senada dengan itu, Direktur Eksekutif LKPU FH UI Ditha Wiradiputra menyoroti bahwa pedoman perilaku AFPI pada dasarnya disusun dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dari beban bunga berlebih.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Pakar hukum administrasi negara Adrian Rompis, saat menyampaikan keterangan dalam sidang banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menerangkan bahwa perintah lisan dari regulator kepada pelaku industri tetap sah secara administratif selama masih dalam koridor kewenangannya. Ia mengingatkan bahwa intervensi lembaga negara di luar kewenangannya berisiko tergolong sebagai tindakan ultra vires atau rekayasa hukum. Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto dan ekonom Celios Nailul Huda menilai polemik ini berpangkal dari kekosongan regulasi pada fase awal industri pendanaan digital yang menuntut adanya kepastian hukum yang kokoh ke depan.






