Pemerintah daerah di wilayah Tangerang akhirnya mengubah kebijakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, terhitung sejak Senin (7/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini diterapkan bagi seluruh peserta didik tingkat PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menyusul sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Langkah ini diambil setelah otoritas pendidikan setempat sempat berencana mempertahankan pembelajaran secara luring. Kebijakan belajar dari rumah dipilih sebagai tindakan antisipasi demi menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik di tengah ancaman dampak abu vulkanik.
Kebijakan PJJ di Kota Tangerang
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan bahwa pelaksanaan PJJ pada 7–9 September 2026 merupakan tahap awal penanganan situasi. Proses pembelajaran diarahkan berlangsung dari rumah dengan menyesuaikan kesiapan fasilitas masing-masing satuan pendidikan.
Warga Tangerang Berebut Beli Masker Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Wahyudi menginstruksikan seluruh pihak sekolah untuk memastikan materi pelajaran, pemberian tugas, dan pendampingan siswa tetap berjalan melalui kanal pembelajaran yang sudah tersedia. Pembelajaran daring ini bertujuan membatasi aktivitas fisik siswa di lingkungan sekolah selama paparan abu vulkanik masih berlangsung.
Langkah Mitigasi di Kabupaten Tangerang
Secara paralel, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga memberlakukan ketentuan PJJ untuk periode yang sama. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi menegaskan bahwa kebijakan belajar dari rumah bagi jenjang TK, SD, dan SMP berlaku penuh hingga Rabu (9/9/2026).
Kemenhub Perpanjang Penutupan 8 Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Melalui surat edaran resmi, Supriyadi meminta para kepala sekolah mengimbau siswa, guru, dan staf untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan maupun dalam perjalanan. Pihak sekolah juga diminta mempersiapkan sarana kesehatan lingkungan, seperti memastikan penampungan air bersih dalam kondisi tertutup, menyediakan fasilitas cuci tangan, serta menyiapkan persediaan obat maupun obat tetes mata.
Selain itu, para pimpinan sekolah diinstruksikan terus memantau informasi terkini dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta segera melapor ke Dinas Pendidikan jika terjadi kondisi darurat di lingkungan satuan pendidikan.






