Berbeda dengan layanan perbankan reguler yang mengharuskan antre di loket transaksi biasa, segmen nasabah prioritas menawarkan berbagai perlakuan khusus. Fasilitas tersebut mencakup pendampingan staf perbankan personal, akses ruang tunggu eksklusif lengkap dengan hidangan ringan, hingga kemudahan pengajuan kredit dengan peluang penawaran suku bunga yang lebih kompetitif.
Untuk menikmati berbagai keistimewaan tersebut, bank pelat merah menetapkan batas penempatan dana tertentu. Per September 2026, berikut rincian syarat saldo minimal yang berlaku di Bank Mandiri, BRI, dan BNI.
Syarat Penempatan Dana Bank Mandiri
Bank Mandiri menetapkan batas saldo minimal bagi nasabah prioritas dalam rentang Rp 1 miliar hingga Rp 20 miliar. Untuk memperoleh status prioritas di bank ini, nasabah disyaratkan menempatkan total dana sekurang-kurangnya Rp 1 miliar atau nilai yang ekuivalen.
Penempatan dana tersebut dapat dialokasikan melalui produk Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencakup Tabungan, Giro, dan Deposito, maupun produk investasi yang tersedia dan dipasarkan melalui Bank Mandiri. Selain total penempatan portofolio tersebut, nasabah juga diwajibkan memiliki rekening perorangan Tabungan atau Giro dalam denominasi Rupiah.
Deret Saham Berpotensi Cuan di Pekan Rawan Koreksi

Ketentuan Saldo BRI Prioritas
Bagi nasabah yang ingin bergabung dalam keanggotaan prioritas di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, saldo tabungan minimal yang harus dimiliki adalah Rp 1 miliar.
BRI memfasilitasi nasabah kategori ini dengan menghadirkan Sentra Layanan Prioritas (SLP) khusus. Anggota layanan ini juga memperoleh BRI Prioritas Debit Card yang terhubung dengan sejumlah fasilitas, mulai dari perencanaan keuangan, perencanaan investasi, hingga pengelolaan dana pensiun.
Selain itu, pemegang kartu debit prioritas BRI mendapatkan batas transaksi yang lebih tinggi, akses keistimewaan eksklusif dari Premium Debit Mastercard, layanan konsultasi keuangan (advisory service), serta kemudahan transaksi terintegrasi melalui skema one-stop banking.
Garuda Batalkan Penerbangan, Penumpang Bisa Refund-Jadwal Ulang

Batas Dana BNI Emerald dan BNI Private
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk membagi layanan segmen atasnya ke dalam beberapa tingkatan berdasarkan portofolio dana yang ditempatkan.
Pada segmen BNI Emerald, calon nasabah diwajibkan memiliki penempatan dana minimal sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk tingkatan yang lebih tinggi, yakni BNI Private, nasabah perlu menyiapkan dana kelolaan dengan batas minimum mencapai Rp 15 miliar.






