Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran daring atau jarak jauh dari rumah selama dua hari. Langkah mitigasi ini diterapkan menyusul sebaran abu vulkanik yang dihasilkan dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pelaksanaan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tersebut berlaku mulai Senin (7/9/2026) hingga Selasa (8/9/2026). Pengalihan sistem pembelajaran ini diambil sebagai tindakan antisipasi terhadap risiko paparan material vulkanik yang telah menyebar ke sejumlah wilayah di Lampung dan sekitarnya.
Bagaimana Ketentuan dan Jenjang Pendidikan yang Menjalankan PJJ?
Dasar pemberlakuan pembelajaran daring ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik. Dokumen edaran tersebut telah ditetapkan pada Minggu (6/9/2026).
Pengalihan metode belajar berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Lampung tanpa terkecuali. Tingkatan sekolah yang menerapkan sistem daring mencakup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sempat Kukuh Tatap Muka, Sekolah di Tangerang Putuskan PJJ 3 Hari

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti meliburkan aktivitas sekolah. Proses belajar mengajar tetap berlangsung aktif dengan memindahkan lokasi belajar murid dari ruang kelas ke rumah masing-masing. Di sisi lain, kepala satuan pendidikan dan jajaran guru tetap diminta untuk menjalankan tugas kedinasan dari lingkungan sekolah selama masa PJJ berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa keselamatan serta kesehatan seluruh peserta didik dan warga sekolah menjadi faktor pertimbangan paling utama dalam penetapan kebijakan darurat ini.
Apa Saja Imbauan Kesehatan bagi Masyarakat Terdampak?
Masyarakat yang tetap harus melakukan aktivitas di luar ruangan dianjurkan untuk selalu menggunakan masker. Penggunaan alat pelindung pernapasan ini ditujukan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat terhirupnya partikel abu vulkanik yang tersebar di udara.
Paparan abu vulkanik diketahui berpotensi mengganggu saluran pernapasan dan memicu terjadinya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain gangguan pernapasan, kontak langsung dengan abu letusan gunung api juga dapat memicu iritasi pada mata serta iritasi kulit.
DKI Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Bagaimana Perkembangan Erupsi dan Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau?
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda saat ini masih tercatat berada pada status Level III atau Siaga. Tingkat kewaspadaan terus dijaga mengingat intensitas erupsi yang sempat berlangsung panjang.
Berdasarkan laporan yang dirilis oleh Badan Geologi, erupsi menerus Gunung Anak Krakatau terjadi selama kurang lebih 25 jam. Fase letusan tersebut dimulai pada Jumat (4/9/2026) pukul 23.07 WIB dan baru berhenti pada Minggu (6/9/2026) pukul 00.04 WIB. Selama erupsi terjadi, aktivitas vulkanik disertai dengan suara gemuruh dan fenomena semburan lava atau lava fountain yang menghasilkan aliran lava.
Data pemantauan Badan Geologi yang menggabungkan informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui MAGMA Indonesia, Volcanic Ash Advisory Center (VAAC) Darwin, serta analisis citra satelit Himawari-9 milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan jangkauan abu yang luas. Sebaran abu vulkanik dilaporkan meluas ke wilayah Banten, sebagian Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, hingga mencapai Bengkulu.






