Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang masa penutupan operasional delapan bandara di wilayah Jawa dan Sumatra menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan penghentian sementara aktivitas penerbangan ini berlaku hingga Senin (7/9/2026) pukul 09.00 WIB demi mengutamakan keselamatan penerbangan dari ancaman bahaya abu vulkanik.
Daftar Bandara yang Ditutup
Penutupan operasional diberlakukan pada delapan bandara yang berada di jalur sebaran abu vulkanik. Fasilitas transportasi udara yang terdampak meliputi Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Bandara Radin Inten II di Lampung, dan Bandara Husein Sastranegara di Bandung.
Selain empat bandara komersial utama tersebut, penutupan juga mencakup Bandara Budiarto Curug di Tangerang, Bandara Pondok Cabe di Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam, Sumatra Selatan. Khusus untuk Bandara Soekarno-Hatta, perpanjangan penutupan ini merujuk pada NOTAM A3368/26 NOTAMR A3355/26 yang berlaku sampai dengan pukul 08.59 WIB.
Warga Tangerang Berebut Beli Masker Imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Langkah Pemantauan dan Syarat Pengoperasian
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pengoperasian kembali delapan bandara yang terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau baru akan dilakukan apabila faktor keselamatan sudah dapat dipastikan secara menyeluruh. Hal ini mengingat dinamika cuaca yang masih fluktuatif.
Berdasarkan laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), arah angin tercatat cepat berubah pada setiap lapisan ketinggian udara. Situasi pergerakan angin yang dinamis ini menjadi perhatian utama otoritas penerbangan sebelum memutuskan pembukaan kembali ruang udara.
Sempat Kukuh Tatap Muka, Sekolah di Tangerang Putuskan PJJ 3 Hari

Sebagai langkah mitigasi dan pemantauan aktif, pihak terkait secara rutin melaksanakan uji kertas (paper test) setiap 30 menit sekali di seluruh bandara. Pengujian berkala ini dilakukan untuk mendeteksi intensitas sebaran debu, guna memastikan apakah luasan abu vulkanik semakin melebar atau justru mulai berkurang.
Kemenhub juga menetapkan prosedur keselamatan ketat sebelum pesawat diizinkan kembali mengudara. Saat operasional bandara nantinya telah dibuka kembali, seluruh armada pesawat wajib menjalani pemeriksaan teknis terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada debu vulkanik yang masuk ke dalam mesin.






