berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Sekolah & Kampus Terdampak Abu Gunung Anak Krakatau Boleh PJJ

Sri NugrohoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sekolah & Kampus Terdampak Abu Gunung Anak Krakatau Boleh PJJ
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pemerintah memperbolehkan sekolah dan perguruan tinggi yang berada di kawasan terdampak paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu鈥檛i menegaskan fleksibilitas tersebut diberikan bagi satuan pendidikan di wilayah dengan dampak abu vulkanik yang tergolong berat. Penyesuaian metode belajar ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing daerah.

"Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara di daerah-daerah yang terdampak," ujar Abdul Mu鈥檛i.

Berdasarkan pantauan wilayah terdampak erupsi, sebaran abu tebal terpantau di Kabupaten Serang untuk wilayah Banten. Sementara di Provinsi Lampung, dampak signifikan dirasakan di sejumlah titik seperti Tanggamus, Bandar Lampung, serta Lampung Selatan.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Meski memberi lampu hijau untuk PJJ, pemerintah pusat tidak menetapkan daftar daerah secara kaku. Hal ini disebabkan arah dan intensitas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang pergerakannya masih dinamis mengikuti kondisi lapangan.

Ketentuan Belajar Tatap Muka dan Protokol Kesehatan

Bagi sekolah yang tidak terdampak secara langsung, kegiatan pembelajaran tatap muka masih diperkenankan berjalan. Namun, pihak sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Protokol tersebut mencakup kewajiban pemakaian masker, pembatasan aktivitas fisik di luar kelas, serta penutupan pintu dan jendela ruang kelas agar abu vulkanik tidak masuk ke area belajar. Selain itu, durasi dan jadwal jam belajar dapat dipersingkat dan disesuaikan dengan situasi wilayah setempat tanpa harus memenuhi alokasi jam normal.

Sekolah juga diperkenankan menyisipkan materi literasi dan edukasi terkait kebencanaan di samping kurikulum reguler yang sedang berjalan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Arahan untuk Perguruan Tinggi

Kebijakan mitigasi serupa berlaku di tingkat pendidikan tinggi. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti) Fauzan mengimbau kampus-kampus di sekitar wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan.

Fauzan menyampaikan bahwa aktivitas operasional kantor, perkuliahan, maupun kegiatan akademik lainnya dapat dialihkan secara daring (online) atau menggunakan format campuran (hybrid).

Selain pengaturan teknis perkuliahan, pimpinan perguruan tinggi diminta segera mengaktifkan posko siaga bencana di lingkungan kampus masing-masing. Pihak kampus juga diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta memobilisasi bantuan yang diperlukan guna mendukung civitas akademika dan masyarakat sekitar yang terdampak erupsi.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MendikdasmenPembelajaran Jarak JauhErupsi Gunung

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap