berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Sekolah & Kampus Terdampak Abu Gunung Anak Krakatau Boleh PJJ

Sri NugrohoDiterbitkan 7 Sep 2026 - 00.39 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sekolah & Kampus Terdampak Abu Gunung Anak Krakatau Boleh PJJ
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pemerintah memperbolehkan sekolah dan perguruan tinggi yang berada di kawasan terdampak paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) untuk mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke skema pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu鈥檛i menegaskan fleksibilitas tersebut diberikan bagi satuan pendidikan di wilayah dengan dampak abu vulkanik yang tergolong berat. Penyesuaian metode belajar ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di masing-masing daerah.

"Di daerah-daerah yang terdampak oleh erupsi Anak Gunung Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran yang dilakukan dengan mengacu pada nilai indeks standar pencemaran udara di daerah-daerah yang terdampak," ujar Abdul Mu鈥檛i.

Berdasarkan pantauan wilayah terdampak erupsi, sebaran abu tebal terpantau di Kabupaten Serang untuk wilayah Banten. Sementara di Provinsi Lampung, dampak signifikan dirasakan di sejumlah titik seperti Tanggamus, Bandar Lampung, serta Lampung Selatan.

Baca Juga

Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau

Meski memberi lampu hijau untuk PJJ, pemerintah pusat tidak menetapkan daftar daerah secara kaku. Hal ini disebabkan arah dan intensitas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang pergerakannya masih dinamis mengikuti kondisi lapangan.

Ketentuan Belajar Tatap Muka dan Protokol Kesehatan

Bagi sekolah yang tidak terdampak secara langsung, kegiatan pembelajaran tatap muka masih diperkenankan berjalan. Namun, pihak sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna menjaga keselamatan siswa dan tenaga pendidik.

Protokol tersebut mencakup kewajiban pemakaian masker, pembatasan aktivitas fisik di luar kelas, serta penutupan pintu dan jendela ruang kelas agar abu vulkanik tidak masuk ke area belajar. Selain itu, durasi dan jadwal jam belajar dapat dipersingkat dan disesuaikan dengan situasi wilayah setempat tanpa harus memenuhi alokasi jam normal.

Sekolah juga diperkenankan menyisipkan materi literasi dan edukasi terkait kebencanaan di samping kurikulum reguler yang sedang berjalan.

Baca Juga

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 Meter

Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 Meter

Arahan untuk Perguruan Tinggi

Kebijakan mitigasi serupa berlaku di tingkat pendidikan tinggi. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti) Fauzan mengimbau kampus-kampus di sekitar wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan.

Fauzan menyampaikan bahwa aktivitas operasional kantor, perkuliahan, maupun kegiatan akademik lainnya dapat dialihkan secara daring (online) atau menggunakan format campuran (hybrid).

Selain pengaturan teknis perkuliahan, pimpinan perguruan tinggi diminta segera mengaktifkan posko siaga bencana di lingkungan kampus masing-masing. Pihak kampus juga diarahkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta memobilisasi bantuan yang diperlukan guna mendukung civitas akademika dan masyarakat sekitar yang terdampak erupsi.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

MendikdasmenPembelajaran Jarak JauhErupsi Gunung

Berita Terbaru Lainnya

Tetap Cari Nafkah di Tengah Sebaran Abu Vulkanik Anak KrakatauGunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Teramati Setinggi 500 MeterPengumuman! Bandara Soetta Ditutup hingga Senin Pagi Imbas Erupsi Anak KrakatauDalih Cemburu Pelaku Pembunuhan Mozza Axillia di Semarang, Sempat Survei Lokasi PembuanganErupsi Gunung Anak Krakatau, BGN Sesuaikan Sementara Operasional MBG di Wilayah TerdampakEkspedisi Samudra Hindia Temukan 149 Spesies Baru dan 1.000 Gigi HiuTak Perlu Tusuk Jari, Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Deteksi Prediabetes dari Air Liur15 Juta Orang Belum Punya Rekening Tabungan, LPS Targetkan Dua Juta Pembukaan Akun per Tahun

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap