Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik menimpa seorang santri berinisial AM di wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Remaja yang baru berusia 17 tahun tersebut diduga kuat menjadi korban penganiayaan berat yang disertai dengan insiden penyiraman air panas. Kejadian nahas ini dipicu oleh adanya tuduhan yang salah sasaran dari seorang warga. Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang secara tiba-tiba dicurigai sebagai pelaku kejahatan jalanan atau begal








