berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Hukum & Kriminal

Santri di Karawang Dituduh Begal dan Dianiaya hingga Disiram Air Panas

Fitri KaraengDiterbitkan 4 Agu 2026 - 03.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Santri di Karawang Dituduh Begal dan Dianiaya hingga Disiram Air Panas
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik menimpa seorang santri berinisial AM di wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Remaja yang baru berusia 17 tahun tersebut diduga kuat menjadi korban penganiayaan berat yang disertai dengan insiden penyiraman air panas. Kejadian nahas ini dipicu oleh adanya tuduhan yang salah sasaran dari seorang warga. Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang secara tiba-tiba dicurigai sebagai pelaku kejahatan jalanan atau begal

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur
. Tuduhan tersebut muncul tidak lama setelah korban mengalami insiden jatuh dari kendaraan roda duanya. Saat ini, perkara kekerasan fisik tersebut telah dilaporkan dan sedang ditangani secara resmi oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang. Pihak kepolisian tengah mendalami kronologi kejadian untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, insiden ini berlangsung pada hari Jumat, 31 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi kejadian perkara berada di area Jalan Cilutung, yang masuk ke dalam wilayah administratif Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Sebelum peristiwa kekerasan tersebut menimpanya, korban diketahui baru saja selesai mengikuti rangkaian acara keagamaan. AM hadir dalam sebuah acara haul yang diselenggarakan di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Pedes. Setelah seluruh kegiatan di pondok pesantren tersebut berakhir, korban langsung mengendarai sepeda motornya. Ia berniat untuk melakukan perjalanan pulang menuju rumah kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Perjalanan pulang yang ditempuh oleh santri berusia 17 tahun ini ternyata tidak berjalan dengan semestinya. Pada saat melintasi kawasan Jalan Cilutung, korban dihadapkan pada kondisi jalanan yang sangat gelap dan sepi dari lalu lalang kendaraan maupun aktivitas warga. Situasi malam yang sunyi tersebut membuat AM merasa ketakutan saat mengendarai sepeda motornya. Akibat rasa panik dan takut yang menyelimuti dirinya ketika melintasi jalur tersebut, korban akhirnya kehilangan kendali hingga terjatuh dari sepeda motor yang ia kendarai. Setelah terjatuh ke jalan, rasa takut korban justru semakin memuncak. Hal ini mendorong AM untuk berlari menjauhi lokasi jatuhnya dan meninggalkan sepeda motornya begitu saja tergeletak di area tersebut.

Baca Juga

Penyerangan Warga dengan Pedang di Kiaracondong Bandung, Kronologi, Motif, dan Proses Hukum

Penyerangan Warga dengan Pedang di Kiaracondong Bandung, Kronologi, Motif, dan Proses Hukum

Tindakan korban yang berlari dan meninggalkan sepeda motornya di jalan yang gelap ternyata memicu respons dari warga di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kejadian jatuhnya korban, AM didatangi oleh seorang warga yang diketahui merupakan seorang oknum sekuriti atau petugas keamanan. Alih-alih mendapatkan pertolongan setelah mengalami kecelakaan tunggal, korban justru dituduh sebagai pelaku begal. Tuduhan ini dengan cepat berujung pada tindakan kekerasan fisik. Oknum sekuriti tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap korban. Lebih jauh lagi, dalam insiden kekerasan ini, AM juga diduga disiram menggunakan air panas oleh pihak terlapor yang identitasnya kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

Tindak kekerasan fisik dan penyiraman air panas tersebut mengakibatkan dampak yang sangat fatal bagi kondisi kesehatan korban. Santri muda ini harus menanggung luka fisik yang tergolong cukup serius akibat insiden tersebut. Berdasarkan laporan, AM menderita luka bakar yang cukup parah yang tersebar di beberapa bagian tubuhnya. Luka bakar tersebut teridentifikasi berada di bagian perut, area tangan, serta pada bagian kaki sebelah kanan. Mengingat kondisi luka yang membutuhkan penanganan medis, korban kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian. AM dibawa menuju Rumah Sakit (RS) Proklamasi Rengasdengklok pada hari Sabtu, 1 Agustus, sekitar pukul 00.30 WIB untuk mendapatkan perawatan atas luka bakar dan cedera fisik yang dialaminya.

Baca Juga

Cara Otoritas Bandara Mendeteksi Penyelundupan Narkoba dan Modus Urine Cadangan

Cara Otoritas Bandara Mendeteksi Penyelundupan Narkoba dan Modus Urine Cadangan

Menindaklanjuti insiden penganiayaan tersebut, jajaran Polresta Karawang langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, telah memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini pada hari Minggu, 2 Agustus. Dalam keterangannya, Ipda Cep Wildan membenarkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang menimpa korban di Jalan Cilutung. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan di lapangan. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan kekerasan fisik serta upaya untuk menyelidiki pihak terlapor yang diduga kuat melakukan penyiraman air panas terhadap korban. Proses kepolisian terus berjalan untuk menangani kasus dugaan penganiayaan ini.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa BaratKarawangPenganiayaanBegalPolresta Karawang

Berita Terbaru Lainnya

Pemulihan Pasokan Listrik Gardu Induk Gandul ke Cirendeu Usai Pemadaman Senin PagiProyeksi Inflasi Juli 2026 dan Rilis Data Ekonomi BPSCara Menghitung Pajak dan Transaksi Emas Antam Saat Harga NaikDampak Pembatalan Serangan Amerika Serikat ke Iran terhadap Potensi Penguatan RupiahDolar AS Melemah ke Level Rp 17.980Syarat Ekspor Mineral Mengandung Logam Tanah Jarang PascapenundaanAturan dan Ketentuan Ekspor Logam Tanah Jarang Serta Mineral IkutanMemantau Pergerakan IHSG dan Nilai Tukar Rupiah pada Awal Pekan Perdagangan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap