Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), mengungkap fakta baru seputar kepanikan internal Kementerian Agama. Saksi Ahmad Bahiej membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat meluapkan amarah besar saat menyadari adanya manipulasi administrasi dalam pelaksanaan haji 2024.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah rapat internal darurat di Hotel Yuan, Jakarta, pada Juli 2024, tepat menjelang bergulirnya Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Menurut Bahiej, Yaqut merasa kecolongan atas praktik yang dilakukan oleh jajarannya dan mendesak para pejabat yang hadir untuk berterus terang.
"Ngaku saja di sini. Siapa yang menyeleweng?" tutur Bahiej menirukan ucapan Yaqut di hadapan sekitar 20 pejabat eselon Kemenag, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Kemendagri Dorong Mobilisasi Mahasiswa Konsorsium Perguruan Tinggi untuk Penanganan TBC hingga Tingkat Desa

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Yaqut memerintahkan para peserta untuk tidak mencatat apa pun. Bahiej mengaku sempat menulis poin pembahasan di lembar catatan hotel sebelum akhirnya membakar kertas tersebut atas instruksi menteri. Yaqut juga menegaskan, jika tidak ada pihak yang mengakui perbuatannya, mereka akan menghadapi Pansus DPR secara bersama-sama dengan tanggung jawab hukum masing-masing.
Penataan Tanggal Mundur Regulasi
Keterangan Bahiej di persidangan turut menguraikan mekanisme pembuatan Keputusan Menteri Agama (KMA). Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen KMA. Bahiej membenarkan bahwa draf KMA yang diserahkan ke meja menteri tidak memuat tanggal, dan penanggalan baru dibubuhkan menggunakan mesin ketik di biro hukum setelah dokumen diteken tanpa dilaporkan kepada Menag.
Saksi lain, penyusun draf Ditjen PHU Deni Sefianto, mengakui penentuan tanggal mundur dilakukan atas instruksi Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU, Slamet. Langkah ini diambil guna mengakomodasi kebutuhan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, khususnya terkait batas waktu pelunasan biaya jemaah serta pemenuhan standar kesehatan istita'ah.
ESDM Bongkar Praktik Kilang dan Jalur Distribusi Solar Ilegal di Sejumlah Daerah

Pendataan ulang dan pencocokan kronologi kemudian dilakukan dalam rapat terpisah di Asrama Haji Pondok Gede. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa KMA 1156 Tahun 2023 diteken pada akhir Desember 2023 mendahului nota kesepahaman dengan Arab Saudi. Regulasi itu sempat dicabut melalui KMA 130 Tahun 2024, namun dokumen penggantinya kembali disusun dengan metode tanggal mundur.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mendakwa Yaqut mengalihkan proporsi kuota haji reguler dan khusus dari perbandingan baku 92:8 menjadi 50:50 demi mengakomodasi pesanan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik pengalihan kuota dan pungutan biaya percepatan tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.






