berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Saksi Ungkap Yaqut Sempat Mengamuk Cari Penyeleweng Haji 2024

Slamet PrabowoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Ungkap Yaqut Sempat Mengamuk Cari Penyeleweng Haji 2024
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), mengungkap fakta baru seputar kepanikan internal Kementerian Agama. Saksi Ahmad Bahiej membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat meluapkan amarah besar saat menyadari adanya manipulasi administrasi dalam pelaksanaan haji 2024.

Peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah rapat internal darurat di Hotel Yuan, Jakarta, pada Juli 2024, tepat menjelang bergulirnya Pansus Hak Angket Haji DPR RI. Menurut Bahiej, Yaqut merasa kecolongan atas praktik yang dilakukan oleh jajarannya dan mendesak para pejabat yang hadir untuk berterus terang.

"Ngaku saja di sini. Siapa yang menyeleweng?" tutur Bahiej menirukan ucapan Yaqut di hadapan sekitar 20 pejabat eselon Kemenag, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Yaqut memerintahkan para peserta untuk tidak mencatat apa pun. Bahiej mengaku sempat menulis poin pembahasan di lembar catatan hotel sebelum akhirnya membakar kertas tersebut atas instruksi menteri. Yaqut juga menegaskan, jika tidak ada pihak yang mengakui perbuatannya, mereka akan menghadapi Pansus DPR secara bersama-sama dengan tanggung jawab hukum masing-masing.

Penataan Tanggal Mundur Regulasi

Keterangan Bahiej di persidangan turut menguraikan mekanisme pembuatan Keputusan Menteri Agama (KMA). Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui praktik penanggalan mundur (backdate) pada dokumen KMA. Bahiej membenarkan bahwa draf KMA yang diserahkan ke meja menteri tidak memuat tanggal, dan penanggalan baru dibubuhkan menggunakan mesin ketik di biro hukum setelah dokumen diteken tanpa dilaporkan kepada Menag.

Saksi lain, penyusun draf Ditjen PHU Deni Sefianto, mengakui penentuan tanggal mundur dilakukan atas instruksi Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU, Slamet. Langkah ini diambil guna mengakomodasi kebutuhan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, khususnya terkait batas waktu pelunasan biaya jemaah serta pemenuhan standar kesehatan istita'ah.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Pendataan ulang dan pencocokan kronologi kemudian dilakukan dalam rapat terpisah di Asrama Haji Pondok Gede. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa KMA 1156 Tahun 2023 diteken pada akhir Desember 2023 mendahului nota kesepahaman dengan Arab Saudi. Regulasi itu sempat dicabut melalui KMA 130 Tahun 2024, namun dokumen penggantinya kembali disusun dengan metode tanggal mundur.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK mendakwa Yaqut mengalihkan proporsi kuota haji reguler dan khusus dari perbandingan baku 92:8 menjadi 50:50 demi mengakomodasi pesanan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Praktik pengalihan kuota dan pungutan biaya percepatan tersebut dilaporkan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian AgamaPengadilan TipikorYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap