berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

Marthen TandirerungDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa serentak di 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan pekerja.

Selain turun ke jalan, massa buruh di berbagai daerah dijadwalkan melakukan audiensi langsung dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemerintah tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi guna menyampaikan aspirasi terkait substansi rancangan regulasi tersebut.

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menjelaskan bahwa aksi serentak ini merupakan bentuk pengawalan publik terhadap jalannya pembahasan regulasi di parlemen. Kalangan buruh menilai isi draf yang ada saat ini masih jauh dari harapan para pekerja.

Sorotan atas Substansi dan Semangat Omnibus Law

Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar ketenagakerjaan. Ia menilai sejumlah pasal di dalamnya masih mempertahankan corak kebijakan Omnibus Law yang sejak awal ditolak oleh gerakan buruh.

Baca Juga

Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom

Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan skema pemagangan kerja. KBPBI menuntut skema pemagangan umum dihapuskan. Jikapun tetap dipertahankan dalam aturan hukum, program magang semestinya dibatasi hanya bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka pendidikan formal, dengan batas durasi maksimal tiga bulan.

Ketentuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menuai kritik. Draf aturan saat ini masih memuat ruang kontrak kerja berdurasi hingga empat tahun. KBPBI mendesak sistem kontrak kerja berulang ini dihapus sepenuhnya, atau paling tidak dibatasi secara ketat maksimal satu tahun jika ada kompromi regulasi.

Di samping materi kontrak dan magang, koalisi buruh menyoroti banyaknya pendelegasian aturan teknis dalam draf RUU. Berdasarkan catatan serikat buruh, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), 16 pasal ke Peraturan Menteri (Permen), serta 3 pasal ke Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga

Polisi Selidiki Viral Bentrokan Massa Diwarnai Suara Tembakan di Bogor

Polisi Selidiki Viral Bentrokan Massa Diwarnai Suara Tembakan di Bogor

Formula Pengupahan dan Desakan Aksi Daerah

Terkait mekanisme penghitungan upah minimum, KBPBI mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus variabel alfa. Kalangan buruh meminta penetapan upah beralih menggunakan formula indeks tertentu yang lebih menjamin perbaikan taraf hidup pekerja.

Rudi mengungkapkan bahwa sejumlah basis massa di daerah sempat mendesak agar konsentrasi demonstrasi besar langsung dipusatkan di Jakarta. Kendati demikian, pimpinan serikat buruh pada tahap ini memilih memfokuskan aksi di wilayah masing-masing sembari membuka ruang komunikasi agar DPR dan pemerintah segera merespons tuntutan buruh secara nyata.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

RUU KetenagakerjaanKBPBIBuruh

Berita Terbaru Lainnya

Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati AnomPolisi Selidiki Viral Bentrokan Massa Diwarnai Suara Tembakan di BogorPolisi Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Kelab Malam Planet Batam Terkait Kasus NarkobaMenaker soal Formula Upah Minimum 2027, Tunggu Aja!MRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota TuaPrabowo Puji Sikap Partai Demokrat, Waktu Tidak Berkuasa, Tidak Caci Maki dan Tidak Bakar-BakarTantangan Wilayah Luas dan Pelayanan Publik, Prabowo Soroti Perbedaan Skala RI dan SingapuraKronologi Operasi SAR Speed Boat Hilang Dekat Krakatau, Hasil, Nihil

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap