Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa serentak di 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan inisiatif DPR yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan pekerja.
Selain turun ke jalan, massa buruh di berbagai daerah dijadwalkan melakukan audiensi langsung dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pemerintah tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi guna menyampaikan aspirasi terkait substansi rancangan regulasi tersebut.
Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menjelaskan bahwa aksi serentak ini merupakan bentuk pengawalan publik terhadap jalannya pembahasan regulasi di parlemen. Kalangan buruh menilai isi draf yang ada saat ini masih jauh dari harapan para pekerja.
Sorotan atas Substansi dan Semangat Omnibus Law
Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menegaskan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut belum menyelesaikan persoalan mendasar ketenagakerjaan. Ia menilai sejumlah pasal di dalamnya masih mempertahankan corak kebijakan Omnibus Law yang sejak awal ditolak oleh gerakan buruh.
Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan skema pemagangan kerja. KBPBI menuntut skema pemagangan umum dihapuskan. Jikapun tetap dipertahankan dalam aturan hukum, program magang semestinya dibatasi hanya bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka pendidikan formal, dengan batas durasi maksimal tiga bulan.
Ketentuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menuai kritik. Draf aturan saat ini masih memuat ruang kontrak kerja berdurasi hingga empat tahun. KBPBI mendesak sistem kontrak kerja berulang ini dihapus sepenuhnya, atau paling tidak dibatasi secara ketat maksimal satu tahun jika ada kompromi regulasi.
Di samping materi kontrak dan magang, koalisi buruh menyoroti banyaknya pendelegasian aturan teknis dalam draf RUU. Berdasarkan catatan serikat buruh, terdapat sekitar 43 pasal yang didelegasikan ke Peraturan Pemerintah (PP), 16 pasal ke Peraturan Menteri (Permen), serta 3 pasal ke Peraturan Presiden (Perpres).
Polisi Selidiki Viral Bentrokan Massa Diwarnai Suara Tembakan di Bogor

Formula Pengupahan dan Desakan Aksi Daerah
Terkait mekanisme penghitungan upah minimum, KBPBI mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus variabel alfa. Kalangan buruh meminta penetapan upah beralih menggunakan formula indeks tertentu yang lebih menjamin perbaikan taraf hidup pekerja.
Rudi mengungkapkan bahwa sejumlah basis massa di daerah sempat mendesak agar konsentrasi demonstrasi besar langsung dipusatkan di Jakarta. Kendati demikian, pimpinan serikat buruh pada tahap ini memilih memfokuskan aksi di wilayah masing-masing sembari membuka ruang komunikasi agar DPR dan pemerintah segera merespons tuntutan buruh secara nyata.






