Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan anggota legislatif dalam perkara korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan staf administrasi KPK. Sejumlah anggota DPRD diperiksa penyidik menyusul temuan adanya pihak perantara yang menghubungkan dugaan pemerasan antarkedua belah pihak.
Perkara ini mengusut dugaan pelanggaran silang Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik lancung tersebut melibatkan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang serta oknum pegawai di lingkungan KPK. Pihak legislatif diduga berperan sebagai penghubung dalam alur komunikasi perkara tersebut.
Penyidik memeriksa dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi, yakni Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di Polrestabes Semarang.
Polisi Selidiki Viral Bentrokan Massa Diwarnai Suara Tembakan di Bogor

Selain anggota dewan tingkat kabupaten, penyidikan juga menyasar unsur legislatif di tingkat provinsi. KPK sebelumnya memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo serta pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah Tisna Amijaya untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka: - Anom Widiyantoro, Bupati Pemalang - Mohamad Haris alias Gus Haris, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati Pemalang - Lilik Budi Suprianto, pihak swasta - Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK
Polisi Rekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Kelab Malam Planet Batam Terkait Kasus Narkoba

Berdasarkan keterangan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Anom diduga mengumpulkan uang pemerasan senilai Rp 1,98 miliar melalui perantara orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Sebagian uang yang terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik mengklaim mampu mengurus penanganan perkara di KPK berbekal posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain guna menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. Salah satunya adalah Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024, terkait dugaan aliran dana pemerasan ke kelompok kerja kampanye bernama tim rumah media. Penyidik juga memeriksa Tri Budi Ambarsari, pihak swasta yang sebelumnya ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama Bupati Anom di Jakarta.






