Pemerintah saat ini tengah mematangkan perumusan formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2027. Di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses pembahasan masih berjalan dan meminta semua pihak menanti keputusan resmi terkait regulasi pengupahan tersebut.
Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Selain merumuskan indikator perhitungan upah, pemerintah juga berupaya menyelaraskan pembahasan formula upah minimum 2027 ke dalam kerangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menjelang penetapan formula, sejumlah serikat pekerja telah mengajukan usulan besaran kenaikan upah dengan rentang antara 7 persen hingga 9 persen. Usulan ini berangkat dari estimasi indikator makroekonomi serta evaluasi penerapan skema pengupahan periode sebelumnya.
RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

Usulan Serikat Buruh dan Proyeksi Indikator Ekonomi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar penghitungan upah minimum 2027 tetap mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa di rentang 0,5 hingga 0,9. Skema ini sejalan dengan basis perhitungan kenaikan upah minimum 2026 yang menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
Said memperkirakan laju inflasi berada di kisaran 3 persen dan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,2 persen hingga 5,3 persen. Berdasarkan estimasi parameter tersebut, KSPI memproyeksikan kenaikan upah minimum 2027 berada pada rentang 7,5 persen hingga 8,5 persen. Kendati demikian, angka pasti usulan buruh tetap menunggu rilis resmi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode tahun takwim September 2025 hingga Oktober 2026.
Sorotan Disparitas dan Usulan Kenaikan Berjenjang
Selain KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turut memberikan pandangan dengan menyoroti tingginya ketimpangan upah antarwilayah. Presiden KSPN Ristadi mencontohkan disparitas upah minimum di Cirebon yang berada di kisaran Rp 2,8 juta, terpaut cukup jauh dibandingkan Kota Bekasi yang telah mencapai sekitar Rp 5,9 juta.
MRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota Tua

Guna mempersempit jarak ketimpangan tersebut, KSPN mengusulkan skema kenaikan upah berjenjang dalam tiga kategori apabila formula berjalan dipertahankan:
- Upah minimum di atas Rp 4,5 juta diusulkan naik 7 persen (dihitung dari 3,5% + [5,7% x 0,6] = 6,92% dibulatkan).
- Upah minimum Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta diusulkan naik 8 persen (dihitung dari 3,5% + [5,7% x 0,8] = 8,06% dibulatkan).
- Upah minimum di bawah Rp 3,5 juta diusulkan naik 9,2 persen (dihitung dari 3,5% + [5,7% x 1] = 9,2%).
Pemerintah memastikan seluruh aspirasi serikat pekerja dan perkembangan ekonomi makro akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan upah minimum 2027 diumumkan secara resmi.






