berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Menaker soal Formula Upah Minimum 2027, Tunggu Aja!

Yolanda RumbayanDiterbitkan 10 Sep 2026 - 00.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027, Tunggu Aja!
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah saat ini tengah mematangkan perumusan formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2027. Di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses pembahasan masih berjalan dan meminta semua pihak menanti keputusan resmi terkait regulasi pengupahan tersebut.

Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah terus menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Selain merumuskan indikator perhitungan upah, pemerintah juga berupaya menyelaraskan pembahasan formula upah minimum 2027 ke dalam kerangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menjelang penetapan formula, sejumlah serikat pekerja telah mengajukan usulan besaran kenaikan upah dengan rentang antara 7 persen hingga 9 persen. Usulan ini berangkat dari estimasi indikator makroekonomi serta evaluasi penerapan skema pengupahan periode sebelumnya.

Baca Juga

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo Besar

Usulan Serikat Buruh dan Proyeksi Indikator Ekonomi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar penghitungan upah minimum 2027 tetap mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa di rentang 0,5 hingga 0,9. Skema ini sejalan dengan basis perhitungan kenaikan upah minimum 2026 yang menggunakan formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Said memperkirakan laju inflasi berada di kisaran 3 persen dan pertumbuhan ekonomi berkisar 5,2 persen hingga 5,3 persen. Berdasarkan estimasi parameter tersebut, KSPI memproyeksikan kenaikan upah minimum 2027 berada pada rentang 7,5 persen hingga 8,5 persen. Kendati demikian, angka pasti usulan buruh tetap menunggu rilis resmi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk periode tahun takwim September 2025 hingga Oktober 2026.

Sorotan Disparitas dan Usulan Kenaikan Berjenjang

Selain KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) turut memberikan pandangan dengan menyoroti tingginya ketimpangan upah antarwilayah. Presiden KSPN Ristadi mencontohkan disparitas upah minimum di Cirebon yang berada di kisaran Rp 2,8 juta, terpaut cukup jauh dibandingkan Kota Bekasi yang telah mencapai sekitar Rp 5,9 juta.

Baca Juga

MRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota Tua

MRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota Tua

Guna mempersempit jarak ketimpangan tersebut, KSPN mengusulkan skema kenaikan upah berjenjang dalam tiga kategori apabila formula berjalan dipertahankan:

  1. Upah minimum di atas Rp 4,5 juta diusulkan naik 7 persen (dihitung dari 3,5% + [5,7% x 0,6] = 6,92% dibulatkan).
  2. Upah minimum Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta diusulkan naik 8 persen (dihitung dari 3,5% + [5,7% x 0,8] = 8,06% dibulatkan).
  3. Upah minimum di bawah Rp 3,5 juta diusulkan naik 9,2 persen (dihitung dari 3,5% + [5,7% x 1] = 9,2%).

Pemerintah memastikan seluruh aspirasi serikat pekerja dan perkembangan ekonomi makro akan menjadi pertimbangan sebelum kebijakan upah minimum 2027 diumumkan secara resmi.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

RUU Ketenagakerjaan Dinilai Jauh dari Harapan, Buruh Besok Demo BesarMRT Ungkap Rencana 'Sulap' Kawasan Kota TuaPrabowo Puji Sikap Partai Demokrat, Waktu Tidak Berkuasa, Tidak Caci Maki dan Tidak Bakar-BakarTantangan Wilayah Luas dan Pelayanan Publik, Prabowo Soroti Perbedaan Skala RI dan SingapuraKronologi Operasi SAR Speed Boat Hilang Dekat Krakatau, Hasil, NihilPrabowo Sebut Pembangunan Indonesia Jauh Lebih Kompleks Dibandingkan Negara LainPrabowo Tanggapi Pidato AHY soal Batas Kekuasaan sebagai Bagian DemokrasiKebakaran di RSSA Malang Diduga Imbas Korsleting Listrik dari Dapur Gizi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap