Bareskrim Polri memastikan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam yang berlokasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Rekomendasi tindakan administratif tersebut diambil setelah tempat hiburan malam itu diketahui menjadi lokasi operasional bisnis peredaran narkoba.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menegaskan komitmen penyidik untuk mengajukan permohonan pencabutan izin operasional tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Rabu (9/9/2026).
"Itu pasti. Nanti akan kita ajukan untuk rekomendasi pencabutan izin," ujar Kevin Leleury.
Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom

Penyegelan dan Penghentian Operasional
Kevin Leleury menjelaskan bahwa tempat hiburan malam Planet Batam hingga saat ini masih disegel dengan garis polisi (police line). Pihak kepolisian memastikan lokasi tersebut sama sekali belum diperbolehkan beroperasi.
Langkah penyegelan kelab malam Planet Batam tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026. Tindakan tegas penghentian operasional itu merupakan buntut langsung dari penggerebekan yang dilaksanakan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi Peredaran Narkoba di Tiga Kelab Malam
Sebagai bagian dari proses penyidikan perkara, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Rekonstruksi ini mencakup lokasi tempat hiburan malam yang teridentifikasi sebagai Planet 1, Planet 2, dan Planet 3.
Polisi Selidiki Viral Bentrokan Massa Diwarnai Suara Tembakan di Bogor

"Terkait kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan total ada 26," jelas Kevin.
Dalam kegiatan reka ulang adegan tersebut, pihak kepolisian menghadirkan sebanyak 14 orang tersangka. Di antara para tersangka yang dihadirkan di lokasi perkara, terdapat Yuwanky selaku pemilik Planet Batam serta Basri Lewaimang yang bertindak sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.






