Api melalap permukiman adat Suku Sasak di Desa Adat Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Kebakaran diperkirakan bermula dari hubungan arus pendek listrik di salah satu rumah warga di dekat Pohon Cinta, tidak jauh dari lokasi masjid tua.
Karakteristik permukiman tradisional dengan jarak antar-bangunan yang berimpitan serta material atap dari jerami dan alang-alang kering membuat kobaran api merambat cepat. Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyampaikan bahwa api menghanguskan deretan struktur dalam hitungan menit.
Ratusan Bangunan dan Benda Pusaka Terdampak
Berdasarkan data Balai Pelestarian Kebudayaan Nusa Tenggara Barat, peristiwa tersebut menghanguskan total 167 bangunan. Kerusakan meliputi 75 unit rumah adat, 69 toko kerajinan warga, delapan lumbung alang, enam berugak sekepat, dan empat berugak sekenam. Fasilitas publik seperti Bale Beleq, masjid, pelonggo, gerbang desa, hingga toilet wisatawan juga mengalami kerusakan.
Selain bangunan fisik, kerugian mencakup hilangnya berbagai artefak dan peralatan tradisi yang disimpan warga. Pakaian sehari-hari, alat tenun tradisional, keris, tombak, perlengkapan tradisi Peresean, instrumen musik Gendang Beleq, hingga gong tua ikut terbakar, meski sebagian peralatan sempat diamankan.
Jurus Berlapis Pemerintah Hadapi Kebakaran Hutan Lewat Regulasi hingga Pembentukan Brigade Karla

Naskah kuno Lontar Rengganis turut terdampak. Sehari setelah kebakaran, warga menemukan sisa lembaran naskah tersebut di antara puing bangunan yang terbakar. Lembaran yang berhasil diselamatkan untuk sementara dipindahkan ke rumah kepala dusun. Naskah ini merupakan bagian penting dalam tradisi pepaosan, yaitu pembacaan dan pelantunan tembang beserta pemaknaan isinya kepada masyarakat.
Struktur Tradisional dan Nilai Ruang Sade
Desa Adat Sade yang berjarak sekitar 43 kilometer dari pusat Kota Mataram diperkirakan telah dihuni selama kurang lebih 15 generasi. Asal-usul leluhurnya memiliki ragam riwayat tutur, mulai dari jalur Hama Ratu Mas Sang Haji asal Jawa hingga keterkaitan dengan era kerajaan Hindu-Buddha yang dipimpin Raja A.A. Gede Karangasem.
Kehidupan warga berpusat pada rumah tinggal utama yang disebut Bale Tani. Bangunan ini didirikan menggunakan material kayu, bambu, tanah liat, serat alami, dan alang-alang, dengan lantai tanah yang dirawat lewat tradisi belulut atau pelapisan campuran tanah dan kotoran kerbau. Tata ruang Bale Tani memiliki aturan adat dan orientasi ke arah Gunung Rinjani, terbagi atas Bale Dalem yang tertutup untuk memasak, menyimpan pusaka, serta ruang tidur perempuan dan persalinan, serta Bale Luar (Sesangkok) untuk menerima tamu.
JEC 2026 Siap Hadirkan Pemimpin dan Praktisi Bisnis Terkemuka

Masyarakat setempat juga menjaga aturan adat kemalik yang membatasi pemanfaatan area Hutan Adat Gunung Kiyangan demi kelestarian lingkungan sekitar.
Status Pencatatan dan Mitigasi Perlindungan
Kementerian Kebudayaan mencatat bahwa Desa Adat Sade sebelumnya belum terdaftar dalam Data Pokok Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kementerian siap berperan sebagai Wali Data Masyarakat Adat guna mengintegrasikan dan meregistrasi cagar budaya serta wilayah adat secara nasional agar memperoleh payung hukum pelindungan yang lebih kuat.
Menanggapi langkah pelestarian ke depan, Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia Georgius Budi Yulianto menilai keaslian arsitektur tradisional tidak perlu diubah demi mengurangi risiko kebakaran. Penguatan keselamatan dapat dilakukan melalui mitigasi terpadu, kesiapsiagaan, sistem deteksi dini, dan kemampuan melokalisasi api tanpa menghilangkan nilai budaya bangunan asli.






